JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebiasaan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang menyimpan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di rekening giro.
Menurut Purbaya, langkah itu merugikan daerah karena bunga yang diterima jauh lebih rendah dibanding deposito.
"Ada (pemda) yang ngaku katanya, uangnya bukan di deposit, tapi di checking account atau apa? Giro? Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan?" ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Purbaya Rapat Bareng Menkop dan Danantara di Kemenkeu, Bahas Kopdes Merah Putih
Ia tidak menyebut secara spesifik daerah yang dimaksud. Namun, Purbaya menilai kondisi ini perlu diawasi.
Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa aliran dana daerah yang tersimpan di bank. Apalagi, data APBD yang disampaikan sejumlah pemda berbeda dengan catatan Bank Indonesia (BI).
"Pasti nanti akan diperiksa BPK itu," ucapnya.
Pernyataan Purbaya muncul di tengah perbedaan data antara BI dan beberapa pemerintah daerah soal penempatan dana APBD. Sebagian pemda mengaku tidak memiliki deposito, melainkan hanya menyimpan uang di giro.
Baca juga: Dana APBD di Bank Jadi Polemik, Purbaya: Pasti Nanti Diperiksa BPK
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada dana pemerintah provinsi yang disimpan dalam bentuk deposito.
"Tidak ada, apalagi angkanya Rp 4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun," kata Dedi saat ditemui di kawasan BI, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan dana Rp 2,4 triliun itu disimpan di rekening giro dan digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan penjelasan tersebut, Dedi berharap tidak ada lagi kecurigaan mengenai pengendapan dana daerah.
“Tidak ada lagi kecurigaan, khususnya Provinsi Jawa Barat menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungannya sehingga program pembangunannya terhambat, itu tidak ada,” ujarnya.