Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Kompas.com - 03/06/2024, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LUKA akal kecerdasan dan kesadaran konstitusionalitas kita belum pulih benar lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023.

Ketika itu, MK melalui pat gulipat ketuanya, Anwar Usman, dengan gemilang mengubah persyaratan undang-undang mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Semula, syarat minimal adalah 40 tahun. MK mengubahnya dengan norma baru, boleh di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang diproses melalui pemilu, termasuk jabatan kepala daerah.

Maka, melengganglah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden.

Kini, luka akal kecerdasan dan kesadaran konstitusional kita, kembali menganga lebar. Tak tersembuhkan.

Mahkamah Agung (MA) hari Rabu, 29 Mei 2024, memaklumatkan putusannya yang sungguh-sungguh di luar kemampuan nalar untuk memahaminya.

Ketentuan baku menurut peraturan yang ada, batas minimum usia calon gubernur/wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak tanggal dan hari penetapan calon.

MA memutuskan dari titik hitung sejak ditetapkan jadi calon, menjadi sejak dilantik.

Lalu, kecambah asumsi dan sak wasangka pun kian menebar ke mana-mana. Putusan MA tersebut dianggap sebagai titian efektif yang didesain dari awal, agar memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Kaesang akan berumur 30 tahun pada Januri 2025, tatkala terjadi pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih. Pada saat penetapan calon, Kaesang belum berusia 30 tahun.

Apakah sak wasangka dan asumsi tersebut salah? Sama sekali tidak. Orang mengacu pada putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden dengan pelbagai kiat dan dalih.

Lalu, publik pun dengan jenaka dan sinis berkata: putusan MA hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 itu, adalah putusan copy paste dari putusan MK 2023.

Copy paste dari perspektif cara, proses dan motif: menggolkan kepentingan orang per orang. Bukan kepentingan bangsa. Copy paste dari alur pikir yang defisit dengan akal sehat dan bangkrut akal kecerdasan.

Penafsiran tersebut sangat sah karena dari awal, nampak sekali ikhtiar mendesakkan Kaesang untuk menjadi figur politik.

Hanya tiga hari setelah menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ia pun didapuk menjadi ketua umum partai tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau