Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman

Kompas.com - 15/07/2024, 21:04 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menetapkan penyebutan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Hari Pengayoman.

Hal tersebut katakan Yasonna pada pembukaan peringatan Hari Pengayoman ke-79 dirangkai doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri di Graha Pengayoman Jakarta, Senin (15/07/24).

Penetapan Hari Pengayoman itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kemenkumham yang ditandatangani Yasonna H Laoly pada Rabu (03/7/24). 

Untuk diketahui, selama ini hari lahir Kemenkumham diperingati pada 19 Agustus dan dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

Yasonna mengatakan, jika mengacu pada fakta sejarah, Kemenkumham sudah tidak relevan lagi menggunakan istilah HDKD sebagai HUT Kemenkumham.

Baca juga: Kemenkumham NTT Sebut DPO Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo Sudah Bebas Tahun 2021

“Oleh karena itu, sejak 2024, saya tetapkan Hari Lahir Kemenkumham pada 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman," ujarnya dalam siaran pers.

Dia mengatakan, penetapan Hari Lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah.

Yasonna menjelaskan, penggunaan frasa "pengayoman" merujuk pada penggunaan simbol pohon beringin dengan tulisan "pengayoman" sebagai lambang hukum.

Dia menetapkan tema Hari Pengayoman 2024 adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

"Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh insan pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," ujarnya dalam siaran pers.

Baca juga: Kebijakan Kenaikan HET Minyakita Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham menyebutkan, penetapan nama Hari Lahir Kemenkumham telah melewati proses telaah yang serius. 

Tim Kemenkumham telah menganalisis arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.

“Kami telah mengecek kembali fakta-fakta sejarah sejak Kemenkumham berdiri. Kami juga melihat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” katanya. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga mengatakan, penetapan itu telah melalui proses telah yang serius dengan menelusuri arsip-arsip di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Kami mengundang ahli hukum tata negara untuk berpendapat,” jelasnya yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Penyelenggara Hari Pengayoman ke-79.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau