Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Husen Mony
Dosen

Mengajar Komunikasi Politik & Jurnalistik/Penulis

Keroposnya Pilar Komersialisme Pers dan Realitas Politik Kita

Kompas.com - 24/08/2024, 18:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERS sebagai lembaga demokrasi, memiliki tiga pilar utama sebagai penyokongnya. Tiga pilar dimaksud adalah idealisme, profesionalisme, dan komersialisme.

Konsep idealisme sebagai pilar penyanggah pers bermakna bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan berorientasi pada pengupayaan berbagai kondisi-kondisi ideal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Kondisi-kondisi ideal yang dimaksud, sebut saja seperti keadilan, kesejahteraan, hak asasi manusia, penegakan hukum, demokratisasi, dan lain sebagainya.

Pilar idealisme secara praktis muncul dalam peran, fungsi, dan tujuan pemberitaan. Berita secara manifest adalah update tentang peristiwa yang tengah terjadi. Namun, secara laten berita adalah “alat” pers untuk mengupayakan kondisi-kondisi ideal di atas.

Dalam rangka mencapai kondisi-kondisi ideal tersebut, pers harus profesional. Profesionalitas di sini menjadi tanggung jawab dua pihak, yaitu media sebagai institusi pers, dan wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik.

Media pers harus profesional, begitu pun wartawannya juga harus profesional. Pilar profesionalitas dalam pers kemudian diterjemahkan dalam pembuatan regulasi; undang-undang dan kode etik.

Dalam konteks Indonesia hari ini, agar pilar profesionalisme sebagai penyangga pers tetap berdiri kokoh, dihadirkanlah UU Pers No. 40 tahun 1999.

Kode etik jurnalistik juga dibuat untuk lebih mengkonkretkan upaya tetap mengokohkan pilar profesionalisme itu.

Dalam hal ini, fokus profesionalisme sebagaimana tertuang dalam kode etik jurnalistik, mengarah pada profesionalisme wartawan dalam kerja-kerja mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Profesionalisme juga fokus pada karya jurnalistiknya.

Pada akhirnya, untuk menciptakan pers profesional yang memiliki orientasi ideal buat masyarakat, bangsa, dan negara, dibutuhkan sokongan komersial (baca ekonomi).

Komersialisme sebagai pilar penyangga sama pentingnya dengan dua pilar sebelumnya. Komerasialisme artinya bahwa pers juga harus berorientasi pada finansial atau mencari keuntungan.

Ini dalam rangka menjamin dua hal, yaitu: keberlangsungan proses produksi dan distribusi (kegiatan jurnalistik) di dalamnya, serta jaminan kesejahteraan karyawan (terutama jurnalis).

Muncul kemudian praktik komodifikasi dalam pers untuk menguatkan pilar komersialismenya tersebut.

Secara praktis, pers mengkomodifikasi berbagai hal di dalamnya, namun yang biasanya ditampakan secara umum ke publik adalah berita dan konsumen (pembaca, traffic, dan audience).

Berita menjadi produk jualan pers kepada konsumen untuk memperoleh pendapatan. Konsumen kemudian juga “dijual” lagi kepada pengiklan.

Komersialisme sebagai pilar penyangga pers, secara normatif diamanatkan dalam Pasal 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu: di samping fungsi media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (ayat 1), pers juga memiliki fungsi ekonomi (ayat 2).

Fungsi ekonomi ini yang kemudian “membolehkan” pers mencari keuntungan dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

Secara ideal, ketiga pilar penyangga pers tersebut harus berada pada posisi sama. Ibaratnya, tinggi-rendahnya harus sama untuk tetap menjaga keseimbangan pers.

Jika salah satu dari ketiga pilar itu lebih tinggi atau lebih kokoh, maka berpotensi merusak pers. Sebaliknya, jika ada salah satu pilarnya lebih rendah atau lebih keropos dari yang lain, maka Pers akan ambruk.

Idealisme pers tidak akan tercipta tanpa kerja-kerja profesional yang ditunjukan oleh pers.

Namun, untuk menghidupkan dan menjaga profesionalisme, pers membutuhkan komersialisme. Orientasi kepada komersialisme secara membabi-buta, dapat menjauhkan pers dari tujuan-tujuan idealnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau