JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perolehan suara dan jumlah kursi partai hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, konversi perolehan suara menjadi jumlah kursi yang didapatkan di parlemen dilakukan menggunakan metode sainte lague.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 415, di mana metode konversi suara ke kursi menggunakan sainte lague,” ujar Idham dalam rapat pleno, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: KPU Sahkan Perolehan Suara Pileg DPR RI, 8 Partai Dinyatakan Lolos
Dari penghitungan yang dilakukan, KPU RI menetapkan jumlah kursi masing-masing partai politik berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pileg DPR RI 2024.
Berikut perolehan kursi partai politik yang diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak:
- PDI-P: 25.384.673 suara
Jumlah kursi: 110 kursi.
- Golkar: 23.208.488 suara
Jumlah kursi: 102 kursi.
- Gerindra: 20.071.345 suara
Jumlah kursi: 86 kursi.
- Nasdem 14.660.328 suara
Jumlah kursi: 69 kursi.
- PKB: 16.115.358 suara
Jumlah kursi: 68 kursi.