Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Ihwal Pemindahan Mary Jane ke Filipina

Kompas.com - 24/11/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, menyedot perhatian publik hari-hari belakangan ini.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan tempat Mary menjalani pidana penjara, dari Indonesia ke Filipina. Ini yang disebut transfer of prisoner.

Mary Jane, ibu dua orang anak, diganjar hukuman mati karena membawa 2,6 kg heroin masuk ke Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali dan grasinya sudah ditolak. Tak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diikhtiarkan.

Baca juga: Perjalanan Mary Jane, Mantan TKW yang Direkrut Jadi Penyelundup Heroin, 14 Tahun Jadi Terpidana Mati

Praktik pemindahan tempat menjalani pidana antarnegara tersebut amat lazim dilakukan dalam hubungan internasional. Bukan hal baru.

Kasus pertama yang tercatat adalah pemindahan narapidana antara Lebanon dan Syria pada 1954. Amerika Serikat, misalnya, sudah ribuan kali melakukan pemindahan narapidana asing ke negara mereka. Terutama narapidana Meksiko.

Negara yang mentransfer narapidana disebut sentencing state atau sending state. Sementara negara penerima disebut administrating state, receiving state atau implementing state.

Dalam konteks kasus Mary Jane, Indonesia disebut sending atau sentencing state, sementara Filipina adalah receiving, administrating, atau implementing state.

Hingga kini, belum ada konvensi internasional yang dibuat PBB mengenai hal ini. Namun, PBB mengeluarkan handbook (Model Agreement) berupa panduan bagi negara-negara yang hendak melakukan pemindahan narapidana.

Praktik pemindahan narapidana pada umumnya dilakukan oleh negara dengan perjanjian bilateral, ataupun sejumlah negara melakukan perjanjian multilateral, misalnya Denmark, Filandia, Iceland, Norwegia dan Swedia pada 1963. Ada juga perjanjian multilateral di Eropa, disebut European Convention 1985.

Mengapa memindahkan?

Ada dua alasan utama yang menjadi motif dilakukannya pemindahan narapidana. Pertama, alasan kemanusiaan, misalnya, sakit berkepanjangan, masalah kebudayaan yang membuat narapidana tak bisa menyesuaikan diri, bahasa, jauh dari jangkauan keluarga.

Kedua, alasan hubungan baik antara negara yang memulangkan dengan negara penerima.

Pemindahan Mary Jane dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan. Jane telah dioperasi karena masalah gangguan terhadap organ reproduksinya.

Selain itu, ia memiliki dua anak yang beranjak remaja dan masih berada di Filipina. Kedua orangtuanya masih hidup, tapi tidak mampu secara ekonomi untuk selalu datang menjenguknya di Indonesia. Selain itu, suami Jane juga masih berada di Filipina.

Kasus serupa dengan Mary Jane, pernah juga terjadi di Laos pada 2009. Samantha Orabator, wanita muda berkewarganegaraan Inggris, ditangkap dan dihukum seumur hidup di Laos lantaran membawa heroin.

Laos memindahkan Samantha ke Inggris untuk melanjutkan hukumannya semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ketika itu, Samantha sedang hamil dan dikhawatirkan akan bermasalah bila tinggal terus di Laos.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau