Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suprianto Haseng
Karyawan Swasta

Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor

Bambang Hero dan Kontroversi Kerugian Negara Rp 271 Triliun Kasus Korupsi Timah

Kompas.com - 13/01/2025, 15:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEPATAH "di balik setiap kesuksesan, tersembunyi berbagai ujian yang harus dihadapi" mencerminkan bahwa meskipun seseorang memiliki keahlian dan pencapaian, tantangan serta kontroversi dapat muncul, menguji integritas dan kredibilitas mereka.

Hal ini sangat relevan dengan situasi Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo, yang kini menghadapi keraguan mengenai keahliannya dalam konteks kasus korupsi yang signifikan.

Dalam dunia dengan penuh skandal dan ketidakpastian, kasus korupsi timah telah mengundang perhatian publik dengan intensitas yang luar biasa.

Dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, kontroversi ini tidak hanya sekadar angka, tetapi juga mengguncang dasar kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sementara Bambang diakui sebagai seorang ahli di bidangnya.

Baca juga: Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis

Saat ini, keahlian Bambang dipertanyakan, menimbulkan keraguan tentang integritas dan metodologi yang digunakan dalam penilaian kerugian yang diajukan.

Bambang telah menjadi sorotan hebat setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah.

Pelaporan ini dilakukan oleh Andi Kusuma dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, organisasi swadaya masyarakat lokal.

Andi menuduh Bambang tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menghitung kerugian negara terkait komoditas timah.

Ia berargumen bahwa perhitungan yang diajukan adalah keterangan yang tidak benar dan dapat dikenakan sanksi hukum menurut Pasal 242 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perhitungan Bambang juga digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa, yang menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengakui adanya kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

Lantas, apa sebenarnya yang menjadi masalah?

Kasus korupsi timah bukan hanya sekadar pertikaian angka, tetapi juga refleksi menyakitkan dari integritas sistem hukum kita.

Baca juga: Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar

Ketika keahlian yang seharusnya menjadi pilar penegakan keadilan dipertanyakan, kita harus bertanya, apakah kita siap menghadapi kerapuhan moral yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum?

Dalam perjuangan melawan korupsi, setiap angka yang dilaporkan bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kehilangan harapan untuk masa depan lebih baik.

Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya dari para pelaku, tetapi juga dari sistem yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau