Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Patok-patok Laut

Kompas.com - 23/01/2025, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PATOK adalah pembatas: ini bagian milikku, bukan milikmu. Patok adalah identifikasi diri: saya berada di sini, jangan diganggu.

Patok adalah deklarasi dan klaim: wilayah ini adalah yurisdiksi yang memberi saya otoritas dan kedaulatan penuh.

Patok adalah alat untuk mengancam: wilayah ini adalah daulat saya, maka kalian yang lain-lain, akan berurusan dengan saya dan hukum bila ingin mencoba-coba mengganggu wilayah daulat saya ini. Singkatnya, patok adalah garis demarkasi yang membedakan.

Cara berpikir di atas, nampaknya tidak berlaku di negeri kita ini. Masalahnya, ada laut yang dipatok sepanjang 30 kilometer, membentang jauh di Banten sana, tetapi tidak ada yang mengklaim siapa dan mengapa memasang patok-patok itu?

Baca juga: Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Karena Cacat Prosedur

Pihak organ negara pun seolah mengikuti irama gendang, sepakat tutup mulut. Diam. Membisu. Tak ada yang mau bersuara, apalagi bertanggungjawab.

Astaga, di negeri ini, peristiwa maha dahsyat, laut panjang dan luas dipatok tapi tidak ada yang mengetahuinya.

Mana mungkin laut itu dipatok oleh rakyat miskin, nelayan papa yang membuat patok-patok itu. Makan dan minum saja susah. Dari mana uang mereka membeli bambu?

Astaga, di negeri ini, negara takluk dan kalah dalam melindungi wilayahnya yang bernama laut. Padahal, laut itu, menurut konsep Konvensi Internasional Mengenai Laut 1981, adalah common heritage of human kind (warisan bersama umat manusia).

Untung, Presiden Prabowo Subianto bereaksi, memerintahkan Angkatan Laut mencabut patok-patok tersebut. Untung ada Menteri Nusron Wahid yang mempertaruhkan diri memberi penjelasan detail dan tegas kepada publik.

Selama ini, para pejabat seolah tidak tahu menahu. Bagaimana mungkin patok-patok yang begitu masif dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa sepengetahuan administrasi dan organ negara?

Akal waras ini disimpan di mana? Hati Nurani ini disampirkan di mana?

Baca juga: Mahfud MD soal Sertifikat Pagar Laut: Pasti Orang Dalam yang Main-main

Menteri Nusron membuka tabir. Menguak misteri. Patok-patok tersebut dilakukan oleh pihak swasta. Laut yang dipatok itu sudah dikapling dalam bentuk bidang-bidang dan bidang-bidang itu sudah ada yang diberi status hak guna bangunan dan hak milik. Astaga.

Mancabut patok-patok, tidak berarti mencabut kasus. Mencabut patok-patok adalah pintu awal menegakkan kedaulatan negara: penegakan hukum.

Jangan lagi dianggap kasus ini selesai. Ini bukan setitik embun di ujung rumput yang langsung kering begitu mentari pagi hari bersinar. Ini masalah harkat negara. Harkat untuk tidak dipecundangi oleh oligarki.

Letak masalah hukumnya sangat jelas. Bagaimana mungkin laut (bukan tanah) yang diberi status hak guna bangunan dan hak milik? Hello hello, mengapa akal waras kita biarkan dihina begitu dalam dan sistematis?

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau