Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohidin Mersyah Diduga Minta Uang ke Pengusaha Tambang untuk Keperluan Pilkada

Kompas.com - 24/02/2025, 11:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga meminta uang kepada beberapa pengusaha tambang untuk kepentingan Pilkada 2024.

Dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK saat memeriksa 5 orang pengusaha tambang pada Kamis (20/2/2025) pekan lalu.

"Saksi-saksi ini hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh Saudara RM (Rohidin Mersyah) kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Rohidin Mersyah Minta Uang dalam Seleksi Pegawai Bank Bengkulu

Para pengusaha tambang yang diperiksa adalah Edhie Santosa Rahardji selaku pengurus PT Ratu Samban Mining, Dedeng Marco Saputra selaku pengurus dari PT Selamat Jaya Pratama;

Kemudian, Junaidi Leonardo selaku pengurus PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras, Yanto selaku pengurus PT Ferto Rejang, serta Bebby Hussy selaku pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil bernama Alfian Martedy.

"Untuk saksi AM (Alfian Martedy), penyidik mendalami peran beliau yang bersangkutan (atas perintah Rohidin Mersyah) dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov," ujar Tessa.

Baca juga: Rohidin Mersyah Diduga Minta Bank Bengkulu Bantu Logistik Kampanye Pilkada 2024

KPK menetapkan Rohdin, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam operasi tangkap tangan di Pemprov Bengkulu pada 24 November 2024.

Selain Rohidin, KPK menerapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau