Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Yandri Enggan Komentari Desakan Pencopotan imbas Dugaan Cawe-cawe Istri

Kompas.com - 26/02/2025, 15:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto enggan berkomentar soal desakan yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan keterlibatan "cawe-cawe" istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Dalam konferensi persnya, Yandri ditanya wartawan soal Lokataru yang menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus yang menyeret namanya.

Dalam surat itu, Lokataru meminta Presiden RI untuk mencopot Yandri dari jabatan menteri.

Baca juga: Pembelaan Mendes Yandri Usai Disebut Cawe-cawe Menangkan Istri pada Pilkada Serang

"Terkait putusan MK ini, dari pihak Lokataru tadi pagi melaporkan bapak melalui surat ke presiden dan salah satu isi suratnya meminta Pak Yandri dicopot sebagai Mendes. Tanggapannya?" tanya wartawan dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

"Cukup ya, oke, thank you, thank you," jawab Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

Sebagai informasi, permintaan Lokataru Foundation itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/2/2025).

Adapun permintaan tersebut dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya memenangkan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Berhentikan Mendes Yandri yang Cawe-cawe di Pilbub Serang

Yandri terlibat dalam pemenangan istrinya.

Dalam suratnya, Lokataru menilai tindakan Yandri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik.

Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.

Baca juga: Hormati Putusan MK, Yandri Yakin 71 Persen Suara Istrinya Murni dari Rakyat

Yandri dalam hal ini, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.

Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.

Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau