JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto enggan berkomentar soal desakan yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan keterlibatan "cawe-cawe" istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Dalam konferensi persnya, Yandri ditanya wartawan soal Lokataru yang menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus yang menyeret namanya.
Dalam surat itu, Lokataru meminta Presiden RI untuk mencopot Yandri dari jabatan menteri.
Baca juga: Pembelaan Mendes Yandri Usai Disebut Cawe-cawe Menangkan Istri pada Pilkada Serang
"Terkait putusan MK ini, dari pihak Lokataru tadi pagi melaporkan bapak melalui surat ke presiden dan salah satu isi suratnya meminta Pak Yandri dicopot sebagai Mendes. Tanggapannya?" tanya wartawan dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
"Cukup ya, oke, thank you, thank you," jawab Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Sebagai informasi, permintaan Lokataru Foundation itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/2/2025).
Adapun permintaan tersebut dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya memenangkan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah.
Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Berhentikan Mendes Yandri yang Cawe-cawe di Pilbub Serang
Yandri terlibat dalam pemenangan istrinya.
Dalam suratnya, Lokataru menilai tindakan Yandri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik.
Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Yandri Yakin 71 Persen Suara Istrinya Murni dari Rakyat
Yandri dalam hal ini, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.