Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Werdha Candratrilaksita
Civitas Academica

Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Menyoal Rangkap Jabatan Pejabat

Kompas.com - 01/04/2025, 07:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANGKAP jabatan pejabat sepertinya sedang menggejala. Publik berharap praktik ini dihentikan dan tidak menjadi budaya di masa depan.

Rangkap jabatan dilakukan menteri dan wakil menteri, pejabat eselon I (dirjen, deputi, sekjen, irjen, staf ahli, staf khusus, kepala badan), dan pejabat BUMN (komisaris, direksi, managing director, dan lain-lain) pada jabatan lain di pemerintahan, perusahaan negara, maupun organisasi usaha.

Pada BPI Danantara, misalnya, dewan pengawas dan chief executive officer (CEO) dijabat oleh para menteri, chief operating officer (COO) dan tujuh jabatan managing director dijabat oleh pejabat eselon I dan pejabat BUMN.

Jabatan managing director Danantara yang lain juga dirangkap oleh pejabat perusahaan swasta.

Baca juga: Kontroversi Pengurus Danantara: Thaksin Shinawatra hingga Rangkap Jabatan

Pada BUMN, banyak sekali jabatan dewan komisaris yang dijabat oleh pejabat eselon I, bahkan eselon II pada kementerian/lembaga.

Dalam banyak laman berita yang beredar, 39 pejabat Kementerian Keuangan, mulai dari wakil menteri, direktur jenderal, hingga direktur/kepala biro (Eselon II) merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Bahkan berita terakhir menyebutkan Dirjen Pajak Suryo Utomo merangkap dalam tiga jabatan sekaligus, yaitu Dirjen Pajak, Komisaris di PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan Komisaris di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Kementerian/lembaga lain selain Kementerian Keuangan juga menempatkan pejabatnya di banyak BUMN.

Indonesia Corruption Watch (ICW) (2023) menemukan, dari total 263 komisaris atau dewan pengawas, ada 117 orang komisaris atau dewan pengawas di BUMN yang merupakan pejabat kementerian/lembaga.

ICW juga menemukan sebanyak 20 orang komisaris atau dewan pengawas merangkap di perusahaan swasta.

Lebih lanjut, ICW menemukan terdapat 5 orang pejabat kementerian/lembaga yang menjadi pejabat di perusahaan swasta.

Data ICW yang ditemukan di laman berita (antikorupsi.org) adalah data tahun 2023. Data terkini dapat berubah.

Melanggar undang-undang

Rangkap jabatan pejabat sekurangnya melanggar empat undang-undang. Pertama, melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 5 angka 4 menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Dalam Pasal 1 angka 5 dijelaskan, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Baca juga: THR Kepala Desa: Premanisme Berkedok Pemerintahan

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau