Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

Kompas.com - 11/04/2025, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.

Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).

Bagja menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah logistik pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya.

Baca juga: PSU Kepulauan Talaud Berjalan Tertib, Partipasi Pemilih Capai 87,67 Persen

Hal ini terjadi di Kabupaten Banggai dengan beragam jumlah logistik, khususnya di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, dan TPS 1 Cendana.

"Dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo," imbuhnya.

Kedua, Bagja menyebut pemungutan suara ulang dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 WIB, dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.

Hal ini terjadi di tiga TPS, yaitu di Kabupaten Bungo, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Baca juga: PSU: Ketika Rakyat Bayar Ulang Demokrasi yang Cacat

Catatan berikutnya adalah saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon, yang terjadi di satu TPS di Kabupaten Banggai.

Terakhir, terdapat kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.

Atas empat catatan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Pertama, terhadap logistik pada pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya, maka kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus," kata Bagja.

Baca juga: KPU Klaim Pelaksanaan PSU di 5 Daerah Sukses

Terhadap masalah kedua, Bawaslu meminta agar dicatat dalam kejadian khusus.

Begitu juga dengan masalah ketiga, saksi beratribut pasangan calon harus dicatat dalam kejadian khusus sekaligus diberikan teguran agar melepas atribut.

Terakhir, pengisian daftar hadir yang keliru dapat dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau