JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, terdapat sembilan daerah yang menyatakan kesiapannya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sembilan daerah itu adalah Kabupaten Parigi Moutong pada 16 April 2025, sedangkan sisanya, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.
Sembilan daerah ini sudah mengikuti rangkaian PSU dan memastikan persiapan mencapai 99 persen, serta hanya menunggu tahap pelaksanaan.
Baca juga: PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
"Sehingga sekali lagi saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” ujar Ribka dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
Ribka juga mengimbau daerah yang akan melaksanakan PSU untuk melakukan mitigasi kemungkinan tantangan saat pelaksanaan, salah satunya adalah cuaca buruk.
Dia juga mengajak agar peserta Pilkada memiliki sikap bijaksana dalam menerima hasil PSU.
Jika masing-masing pihak terus saling mengajukan gugatan pasca-PSU, dikhawatirkan dapat memperlambat jalannya pelayanan publik di daerah.
Baca juga: KPU Klaim Pelaksanaan PSU di 5 Daerah Sukses
Ribka juga mengingatkan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait yang menyelenggarakan Pilkada agar benar-benar menyiapkan gelaran tersebut dengan baik.
Menurut dia, pengawasan dan pembinaan perlu dijalankan secara optimal guna menghasilkan Pilkada yang berkualitas.
“Supaya kualitas dari Pemilu (Pilkada) ini benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh seperti itu. Supaya tidak terus kita melakukan pengulangan PSU, supaya demokrasi kita itu baik,” ucap dia.
Adapun PSU di sembilan daerah ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
MK menetapkan 24 daerah melakukan PSU karena adanya beragam pelanggaran Pemilu, baik dari sisi ketidakprofesionalan penyelenggara hingga kecurangan dari peserta.
Saat ini sudah ada 10 daerah yang menggelar PSU, sedangkan sisanya 14 daerah akan dilanjutkan secara bertahap.
Baca juga: Kemendagri Minta Aparat Netral pada PSU agar Hasilnya Tak Digugat Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.