JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin berharap agar gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bisa selesai pada putusan dismissal.
"Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Kamis (17/4/2025).
Afifuddin mengaku belum dapat banyak berkomentar karena materi gugatan PSU untuk enam daerah dan rekapitulasi ulang di satu daerah belum bisa diakses.
Namun, dia memastikan bahwa KPU sudah melaksanakan PSU dengan cukup baik sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Baca juga: Hasil 6 PSU Digugat ke MK, Apakah PSU Jilid II Bisa Terjadi?
"Jadi kami belum tahu (apa yang digugat kembali) mungkin ada isu-isu yang bergeser kan. InsyaAllah teman-teman (penyelenggara) merasa pelaksanaan berjalan lancar itu bagian dari jawaban (KPU)," ungkap Afifuddin.
Dia juga mengaku tidak ingin berandai-andai apakah akan terjadi PSU berjilid-jilid lagi dalam Pilkada 2024 ini.
Anggota KPU RI August Mellaz menambahkan, KPU saat ini hanya bisa memberikan keterangan bahwa pelaksanaan PSU sudah berjalan dengan baik.
"Nanti soal apakah ada PSU lagi, PSU lagi ya secara prinsip ya KPU tidak dalam rangka menerka-nerka itu, karena kita juga belum tahu apa yang menjadi keberatan yang diajukan oleh para peserta itu nanti kami akan pelajari," kata August.
Baca juga: 6 Hasil PSU Digugat ke MK, Sampai Kapan Mau Selesai?
"Sampai sekarang kan baru informasi yang kami dapatkan ada 7 daerah yang sedang mengajukan permohonan untuk perselisihan hasil Pilkada," tandasnya.
Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Baca juga: PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:
1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.