JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz hanya menjelaskan bahwa sidang bakal dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.
“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Antara.
Faiz memastikan jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Baca juga: Hasil 6 PSU Digugat ke MK, Apakah PSU Jilid II Bisa Terjadi?
“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” kata dia.
Faiz juga menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.
Dengan demikian, komposisi hakim untuk memeriksa perkara gugatan hasil PSU, yakni Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Hasil Pilkada Kembali Digugat, Pakar Ingatkan Potensi PSU Jilid II
“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” Faiz menambahkan.
Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.
Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.
“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” ujar Faiz menjelaskan.
Baca juga: MK Siapkan Mekanisme Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada
Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.