JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 dibayangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena adanya indikasi praktik politik uang.
Dugaan adanya pelanggaran tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi peserta pilkada untuk kembali menggugat hasil PSU ke MK.
Setelah pemungutan ulang, enam daerah justru kembali melayangkan gugatan hasil PSU dan satu daerah gugatan rekapitulasi ulang.
MK mencatat enam daerah yang mengajukan PSU, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Baca juga: Bawaslu Sebut Hasil PSU Pilkada Berpotensi Digugat Lagi ke MK
Gugatan rekapitulasi ulang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, potensi PSU digugat ke MK lantaran munculnya dugaan politik uang yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025).
"Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politic di Kabupaten Serang," ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.
Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman Berjalan Sesuai Perintah MK
Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
"Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000," kata Bagja.
Bukan hanya di Serang, kasus politik uang juga ditemukan di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang kini telah masuk ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara Adam Parawamsyah menjelaskan, pihaknya meregistrasi temuan tersebut dan telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adam menjelaskan bahwa dalam temuan tersebut, telah diamankan beberapa barang bukti, seperti uang, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.
Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
"Jadi kami tidak bisa mendahului proses tersebut. Tetapi total barang bukti uang yang diamankan dalam kasus itu sebesar Rp 270 juta, terkait jumlah tersangka, itu sudah masuk di ranah penyidikan," ungkap Adam saat dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (19/3/2025).