JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali praktik pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara tindak pidana pencuian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Materi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Didalami terkait peran beliau (Hasbi Hasan) dalam kegiatan pencucian uang," kata
Baca juga: KPK Panggil Windy Idol dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus TPPU pada Maret 2024.
Hasbi saat itu sedang menjadi terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung menyangkut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Selain Hasbi, penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Hasbi Hasan Terkait Pengurusan Perkara di Peradilan
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.