JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai nomor urut 2, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, membeberkan bukti adanya politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada 5 April 2025.
Politik uang ini diduga dilakukan oleh pemenang PSU dari cabup-cawabup nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Bukti video tersebut diungkap oleh kuasa hukum Sulianti-Samsul, Wakil Kamal, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4/2025).
Dalam video tersebut, terlihat seseorang membagi-bagikan amplop kepada masyarakat yang mengikuti sebuah acara.
Baca juga: 7 Hasil PSU Digugat, MK Diminta Tegas
"Ini kejadiannya kapan, Pak?" tanya Hakim Ketua Panel 2 Saldi Isra kepada Kamal.
"Tanggal 3 (April)," kata Kamal.
"Pemungutan suara ulang kapan?" tanya Saldi lagi.
"Tanggal 5, dua hari sebelum pencoblosan, Yang Mulia," imbuh Kamal.
Kamal juga mengungkapkan bahwa Paslon nomor 1 memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta yang disampaikan oleh Selamet Riyanto saat momen Idul Fitri pada 31 Maret 2025, yang dihadiri sekitar 2.000 jemaah.
Baca juga: Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada
"Jadi ini ternyata diduga uang Rp 100 juta merupakan uang dari Kesra Sekda Banggai, Yang Mulia," ucap Kamal.
"Ada buktinya?" tanya Saldi.
"Ada, Yang Mulia," imbuh Kamal.
Selain itu, Kamal menyebut ada program Pemkab Banggai yang dimanfaatkan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 1, yang terjadi pada 22 Maret 2025, seperti sunatan anak yatim.
Kabupaten Banggai merupakan satu dari 24 daerah yang sebelumnya dinyatakan harus mengulang pemungutan suara pemilihan bupati.
Dalam putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU Kabupaten Banggai diputuskan karena keterlibatan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.