JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan percepatan untuk persidangan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, percepatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam Pilkada.
"Karena memang ini untuk demi kepastian hukum juga. Demi melancarkan jalannya pemerintahan, supaya pemerintahan kita juga tidak terhambat," kata Enny saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Enny mengatakan, percepatan ini juga merupakan prinsip persidangan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Banggai, Video Bagi-bagi Amplop Diputar di Ruang Sidang
Dia mengatakan, prinsip speedy trial ini juga diharapkan tidak mengganggu program-program kepala daerah yang terpilih nanti.
"Jadi kita juga harus menyelenggarakan itu sebagai hukum acara di PHPU, sehingga ini kami segerakan," ucapnya.
Enny menjelaskan, saat ini ada tujuh sengketa PHPU Pilkada yang dimohonkan setelah pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang digelar.
Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, Taliabu, Banggai, Puncak Jaya, dan Buru.
Enny mengatakan, ketujuh sengketa ini baru saja menjalankan sidang pendahuluan dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
Baca juga: 7 Hasil PSU Digugat, MK Diminta Tegas
Dia mengatakan, MK belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam sidang pendahuluan.
"Jadi tunggulah kita besok selesai mendengarkan dari termohon, kemudian pihak terkait, dan Bawaslu. Itu yang bisa kami sampaikan setelah itu ke RPH. Baru RPH yang memutus, jadi tidak hanya panel yang memutus nanti," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.