Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herman Dirgantara
Peneliti Hukum dan Direktur PT. Gajah Mada Analitika

Analis Hukum dan Politik dari Gajah Mada Analitika

Membungkam Pembungkaman Demokrasi Digital

Kompas.com - 03/05/2025, 16:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENYAMPAIKAN kritik yang sah merupakan fondasi demokrasi. Namun, di era digital, batas antara kritik dan pencemaran nama baik acapkali kabur.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada perkara pengujian undang-undang yang menyoroti Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mempertegas subjek hukum pelapor

MK melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 tertanggal 29 April 2025, menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya merujuk pada individu atau perseorangan, alih-alih menunjuk institusi Pemerintah dan sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu seperti: institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Artinya, hanya orang pribadi atau individu yang dapat mengajukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik secara digital.

Langkah ini menjadi penyeimbang antara perlindungan nama baik dengan kebebasan berpendapat di ruang digital yang semakin kompleks dan luas.

Implikasi hukum dari putusan ini tidak dapat disepelekan. Dalam episentrum teori perlindungan hukum, kejelasan norma pidana adalah prasyarat mutlak untuk melindungi hak-hak asasi warga (Hadjon, 1987).

Baca juga: Putusan MK atas UU ITE: Oase di Padang Gersang Kebebasan Berekspresi

Tidak heran bila Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas perlindungan hukum yang adil dan berkepastian hukum.

Putusan MK ini tak ayal menunjukkan keberpihakan pada prinsip tersebut dengan menolak ‘penafsiran karet’ yang selama ini menjadi celah kriminalisasi.

Selain mempertegas subjek hukum yang dapat menjadi korban pencemaran nama baik, MK juga menafsirkan ulang frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang dianggap terlalu kabur.

MK menegaskan bahwa frasa “suatu hal” dalam norma tersebut harus dimaknai secara terbatas, yaitu: perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Berdasarkan teori penafsiran konstitusi, penekanannya ialah: pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara ketat dan proporsional.

Sebagaimana dijelaskan oleh Saldi Isra (2019), dalam sistem hukum yang demokratis, penafsiran konstitusi berfungsi bukan sekadar menjabarkan norma, melainkan menjaga agar hak-hak fundamental tidak dikebiri atas nama kepentingan umum yang kabur.

Putusan MK ini merefleksikan fungsi itu dengan mencegah perluasan makna hukum pidana secara berlebihan atau ‘over dosis’.

Putusan MK turut mempertegas pentingnya keberadaan unsur “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang kerap digunakan untuk mempidanakan seseorang yang diklaim menyebarkan kebencian.

Baca juga: Akhir dari Outsourcing? Menimbang Ulang Kepentingan Investor dan Buruh

Dalam konteks ini, MK menekankan bahwa profesi seperti wartawan, akademisi, atau advokat harus tetap mendapat ruang untuk menjalankan fungsinya selama tidak melampaui batas konstitusional.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau