Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raihan Muhammad
Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis

Ormas Rasa Preman: Perlunya Tindakan Tegas Negara yang Humanis

Kompas.com - 04/05/2025, 06:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBERADAAN organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945, sejatinya merupakan wujud dari kebebasan berorganisasi yang dilindungi sebagai hak asasi manusia.

Pasal 28E UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Salah satu cara untuk merealisasikan hak ini adalah melalui pembentukan ormas.

Namun, belakangan, muncul fenomena yang meresahkan terkait dengan ormas yang tidak hanya menyuarakan aspirasi atau kepentingan masyarakat, tetapi juga terlibat dalam tindakan kekerasan, intimidasi, bahkan premanisme.

Ormas-ormas ini, meskipun mengatasnamakan perjuangan sosial atau kepentingan bersama, pada kenyataannya lebih sering memperlihatkan perilaku yang merugikan masyarakat, dengan modus yang serupa dengan premanisme, yakni pemerasan dan intimidasi terhadap individu atau kelompok lain, bahkan perusahaan.

Fenomena ormas yang berpakaian seragam rapi, tetapi bertindak selayaknya preman ini menjadi semakin meresahkan.

Mereka sering kali tampil sebagai ‘penjaga ketertiban’, tetapi yang terjadi justru aksi kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat dan korporasi yang tidak sejalan dengan kepentingan mereka.

Baca juga: Premanisme Bersenjata di Kemang: Krisis Keamanan Ruang Publik

Hal ini tentu sangat mengganggu tatanan sosial yang seharusnya dijaga oleh negara. Dalam konteks ini, perlu adanya upaya yang lebih tegas dari negara untuk menangani fenomena ini.

Namun, tindakan tegas tersebut harus dilakukan dengan pendekatan humanis, dengan tetap menjaga nilai-nilai HAM bagi setiap individu, termasuk anggota ormas itu sendiri.

Tindakan tegas yang dimaksud tidak berarti mengabaikan prinsip-prinsip dasar HAM. Negara—dalam hal ini—memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap hak-hak individu, termasuk hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

Penindakan terhadap ormas yang melakukan pelanggaran harus dilakukan dengan prosedur hukum yang adil, tanpa menggunakan cara-cara yang melanggar hak dasar mereka sebagai warga negara.

Dalam hal ini, penting untuk menegakkan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan perbaikan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman.

Proses hukum harus memastikan bahwa setiap individu, baik anggota ormas maupun masyarakat, mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa ada diskriminasi.

Negara pun harus mempertimbangkan dampak sosial dari setiap tindakan terhadap ormas tersebut.

Ormas yang terjerumus dalam kekerasan atau tindakan premanisme seharusnya diberikan kesempatan untuk melakukan reformasi internal dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.

Negara melalui aparat penegak hukum harus fokus pada tindakan preventif dengan mengedukasi ormas-ormas tersebut tentang pentingnya menjalankan organisasi sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku, sekaligus memberikan sanksi yang sesuai bagi mereka yang melanggar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau