Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia

Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.

Ormas Berlagak Jadi Aparat Negara: Saatnya Revisi UU Ormas

Kompas.com - 06/05/2025, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

VIRAL di media sosial video yang memperlihatkan aksi penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah.

Kejadian ini berlangsung di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 26 April 2025. Dalam video tersebut, terpampang spanduk besar bertuliskan: "Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng."

Kalimat ini bukan sekadar pernyataan biasa. Jika kita bedah secara yuridis, frasa “dihentikan operasionalnya” menyiratkan klaim kewenangan resmi dan berdasarkan pada undang-undang, serta seolah-seolah sedang menjalankan fungsi negara.

Artinya memperjelas bahwa Ormas ini sedang berlagak sebagai pemegang otoritas negara. Aksi ini merupakan alarm keras bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Negara memiliki struktur kelembagaan yang jelas. Penegakan hukum, termasuk penghentian kegiatan usaha, hanya bisa dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan prosedur hukum, bukan oleh Ormas yang berlindung di balik kekuatan massa, oknum elite, atau klaim moral.

Bayangkan jika pengusaha atau UMKM di berbagai daerah harus menghadapi Ormas semacam ini, yang kapan saja bisa mendatangi pabrik, membawa spanduk, menyegel lokasi, dan menghentikan aktivitas ekonomi hanya dengan dasar persepsi atau kepentingan mereka.

Bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menyuburkan iklim investasi yang korosif dan berbahaya.

Baca juga: Ormas Rasa Preman: Perlunya Tindakan Tegas Negara yang Humanis

Investor akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya jika harus menghadapi Pseudo Aktor Politik yang bertindak semaunya tanpa kredibilitas.

Bagi bangsa Indonesia, Ormas memiliki peran fundamental sebagai kanal artikulasi kepentingan rakyat, pengorganisasi kesadaran kolektif, dan penggerak perubahan sosial.

Dalam rentang sejarah menuju kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, tak terbantahkan bahwa organisasi masyarakat menjadi penopang utama perjuangan melawan kolonialisme.

Merekalah yang membangkitkan semangat kebangsaan, menyatukan keragaman identitas, serta memperjuangkan nasib bangsa melalui strategi yang tak melulu mengangkat senjata, tetapi strategi pemberdayaan masyarakat lewat pendidikan, budaya agama, hingga penguatan moral kolektif.

Meski demikian, di era orde baru, kontrol negara atas Omas menjadi penghambat bagi pertumbuhan Ormas secara bebas.

Bahkan, negara secara ketat mengontrol ideologi Ormas sebagaimana negara mengatur partai politik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, secara eksplisit menunjukkan dominasi yang sangat kuat dari negara atas Ormas.

Namun, seiring dengan runtuhnya Orde Baru pada 1998, gelombang reformasi membawa angin segar bagi kebebasan sipil. Larangan-larangan yang sebelumnya membelenggu kehidupan berorganisasi runtuh satu per satu.

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Konstitusi kembali mendapat ruang aktualisasi.

Ormas-ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tumbuh menjamur, bak “jamur di musim hujan”.

Dari skala nasional hingga lokal, dari bidang lingkungan, pemberdayaan perempuan, antikorupsi, hingga keagamaan dan kebudayaan, semua berlomba-lomba mengisi ruang publik yang selama ini dimonopoli oleh negara.

Fenomena ini di satu sisi menunjukkan adanya kesadaran warga negara untuk terlibat dalam kehidupan sosial dan politik secara lebih aktif. Masyarakat menemukan kembali suaranya.

Namun di sisi lain, euforia kebebasan ini sering kali berujung pada kekacauan makna.

Baca juga: Premanisme Bersenjata di Kemang: Krisis Keamanan Ruang Publik

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau