Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
WT. Daniealdi
Dosen UNIKOM Bandung

Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.

Tragedi Ledakan Amunisi di Garut: Tanggung Jawab yang Terlupakan

Kompas.com - 13/05/2025, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEDAKAN dahsyat yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025), mengguncang kesadaran kita akan pentingnya tata kelola amunisi militer yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan warga.

Peristiwa ini menewaskan 13 orang – empat orang di antaranya anggota TNI AD dan sembilan lainnya warga sipil.

Tragedi kemanusiaan yang tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar: apakah standar prosedur operasi (SOP) pemusnahan amunisi di negeri ini sudah memadai?

Apakah negara benar-benar hadir menjamin keselamatan setiap warganya dalam aktivitas militer di masa damai?

Baca juga: 8 Hal tentang Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Versi TNI

Kritik terhadap prosedur

Menurut keterangan resmi dari Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, kegiatan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III Peralatan TNI AD.

Pemusnahan dilakukan melalui peledakan di dua sumur, yang menurut laporan awal telah berjalan aman.

Namun, ledakan besar justru terjadi pada tahap selanjutnya, saat personel sedang menyusun sisa detonator untuk dihancurkan di lubang ketiga. Ledakan yang tidak direncanakan inilah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Di sinilah letak persoalan fundamentalnya. Jika kita merujuk pada International Mine Action Standards (IMAS), standar internasional yang digunakan oleh badan-badan PBB dan militer negara-negara maju dalam menangani bahan peledak, kegiatan pemusnahan amunisi harus memperhatikan jarak aman minimal 500-1.000 meter dari permukiman sipil.

Selain itu, wajib diterapkan perimeter keamanan berlapis, prosedur remote detonation yang tidak melibatkan manusia secara langsung, dan pengawasan penuh terhadap potensi sisa ledakan sekunder.

Dalam prosedur ini, tragedi di Garut menunjukkan bahwa penerapan standar semacam ini masih jauh dari kata ideal.

Itu sebabnya, kritik terhadap prosedur dan manajemen lapangan tak bisa dihindari dalam tragedi ini. Bagaimana mungkin warga sipil bisa berada dekat lalu jadi korban dalam operasi pemusnahan bahan peledak?

Apakah perimeter pengamanan dibuka sebelum waktu yang tepat? Apakah ada pelanggaran prosedur atau kegagalan teknis yang tidak terdeteksi sejak awal?

Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab melalui investigasi serius, terbuka, dan independen. Bukan oleh internal militer semata, tetapi dengan melibatkan Komnas HAM, DPR RI, dan para ahli keamanan sipil.

Baca juga: Sejarah Direvisi

Dari sisi hukum, tragedi ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian serius. Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana.

Di luar itu, prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) sebagaimana diatur dalam hukum humaniter internasional juga menegaskan kewajiban negara untuk mencegah jatuhnya korban sipil dalam setiap aktivitas militer, baik dalam masa perang maupun damai.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau