WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik (parpol) diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah korupsi.
Menurut Fitroh, pemberian dana besar dapat memutus mata rantai penyimpangan anggaran yang selama ini menyangkut parpol atau proses politik di sekitarnya.
Usulan ini bukan yang pertama. KPK telah beberapa kali menyampaikan gagasan serupa kepada pemerintah.
Baca juga: Pimpinan KPK Usul Partai Politik Dapat Dana Besar dari APBN agar Tak Korupsi
Ketika gagasan tersebut kembali dimunculkan oleh pemimpin lembaga antirasuah, tapi dalam momen menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas politik nasional, maka layak dipertanyakan: benarkah dana besar bisa menjadi solusi atas persoalan korupsi? Atau justru ini jalan pintas yang menyesatkan dan berpotensi menambah persoalan baru?
Gagasan bahwa korupsi dapat dihindari jika parpol diberi dana besar adalah simplifikasi persoalan yang kompleks.
Korupsi politik bukan semata disebabkan kekurangan dana, tetapi oleh ketiadaan integritas, lemahnya akuntabilitas internal, dan minimnya kontrol publik terhadap aktivitas partai.
Jika penyebabnya adalah struktur politik yang bobrok, maka solusi keuangan tidak akan berdampak jangka panjang tanpa reformasi kelembagaan yang mendasar.
Alih-alih menyelesaikan akar masalah, pendekatan ini justru membuka ruang moral hazard baru. Kita tidak sedang membeli etika dengan anggaran negara, melainkan berisiko memperluas potensi penyalahgunaan dana publik.
Kita patut mengingat bahwa dana bantuan parpol saat ini belum sepenuhnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban parpol dalam penggunaan bantuan dana negara yang sudah diberikan.
Sebagian laporan keuangan disusun asal-asalan, tidak sesuai dengan realitas kegiatan, dan bahkan tidak diaudit secara profesional.
Jika dana yang jumlahnya relatif kecil saja belum bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana publik bisa yakin bahwa dana dalam jumlah besar tidak akan mengalami penyimpangan serupa atau lebih buruk?
Masalah lainnya adalah ketiadaan sistem evaluasi yang terukur terhadap kinerja parpol. Belum ada mekanisme sanksi tegas bagi partai yang menyalahgunakan dana bantuan negara.
Belum ada sistem imbalan berbasis kinerja yang adil untuk mendukung partai yang memang bekerja baik dalam pendidikan politik, kaderisasi, dan konsolidasi demokrasi.
Secara hukum, bantuan keuangan kepada parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Baca juga: Reformasi dan Repot Nasi