Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Dana Besar untuk Parpol: Solusi Anti-Korupsi atau Jalan Pintas Menyesatkan?

Kompas.com - 20/05/2025, 15:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik (parpol) diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah korupsi.

Menurut Fitroh, pemberian dana besar dapat memutus mata rantai penyimpangan anggaran yang selama ini menyangkut parpol atau proses politik di sekitarnya.

Usulan ini bukan yang pertama. KPK telah beberapa kali menyampaikan gagasan serupa kepada pemerintah.

Baca juga: Pimpinan KPK Usul Partai Politik Dapat Dana Besar dari APBN agar Tak Korupsi

Ketika gagasan tersebut kembali dimunculkan oleh pemimpin lembaga antirasuah, tapi dalam momen menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas politik nasional, maka layak dipertanyakan: benarkah dana besar bisa menjadi solusi atas persoalan korupsi? Atau justru ini jalan pintas yang menyesatkan dan berpotensi menambah persoalan baru?

Gagasan bahwa korupsi dapat dihindari jika parpol diberi dana besar adalah simplifikasi persoalan yang kompleks.

Korupsi politik bukan semata disebabkan kekurangan dana, tetapi oleh ketiadaan integritas, lemahnya akuntabilitas internal, dan minimnya kontrol publik terhadap aktivitas partai.

Jika penyebabnya adalah struktur politik yang bobrok, maka solusi keuangan tidak akan berdampak jangka panjang tanpa reformasi kelembagaan yang mendasar.

Alih-alih menyelesaikan akar masalah, pendekatan ini justru membuka ruang moral hazard baru. Kita tidak sedang membeli etika dengan anggaran negara, melainkan berisiko memperluas potensi penyalahgunaan dana publik.

Kita patut mengingat bahwa dana bantuan parpol saat ini belum sepenuhnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban parpol dalam penggunaan bantuan dana negara yang sudah diberikan.

Sebagian laporan keuangan disusun asal-asalan, tidak sesuai dengan realitas kegiatan, dan bahkan tidak diaudit secara profesional.

Jika dana yang jumlahnya relatif kecil saja belum bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana publik bisa yakin bahwa dana dalam jumlah besar tidak akan mengalami penyimpangan serupa atau lebih buruk?

Masalah lainnya adalah ketiadaan sistem evaluasi yang terukur terhadap kinerja parpol. Belum ada mekanisme sanksi tegas bagi partai yang menyalahgunakan dana bantuan negara.

Belum ada sistem imbalan berbasis kinerja yang adil untuk mendukung partai yang memang bekerja baik dalam pendidikan politik, kaderisasi, dan konsolidasi demokrasi.

Secara hukum, bantuan keuangan kepada parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Baca juga: Reformasi dan Repot Nasi

Halaman:


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau