Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Al Taqdir Badari
Co-founder dan Direktur Temu Ide

Peneliti dan Konsultan ERP

Ancaman Ganda Pusat Data Nasional: Hacker dan Koruptor

Kompas.com - 23/05/2025, 11:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH wacana besar transformasi digital dan kedaulatan data, satu hal justru mencuat dan mengejutkan publik: proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi sasaran empuk, bukan hanya oleh serangan ransomware, tapi juga oleh korupsi yang kini menyeret sejumlah pejabat ke meja hukum.

Padahal, PDNS dirancang sebagai tulang punggung digitalisasi layanan publik Indonesia.

Alih-alih menjadi simbol kemajuan, PDNS kini jadi bukti lemahnya fondasi infrastruktur digital kita. 

Ironisnya, publik lebih mengenal proyek ini bukan karena manfaatnya, tapi karena dua bencana: peretasan yang melumpuhkan layanan, dan dugaan korupsi dalam pengadaan proyeknya.

PDNS adalah bagian dari rencana besar pemerintah membangun sistem cloud nasional yang menyatukan data seluruh instansi pemerintahan.

Baca juga: Terbongkarnya Korupsi PDNS oleh Eks Dirjen Kominfo dkk...

Mengacu pada informasi resmi Kominfo, PDNS digunakan untuk menyimpan, memproses, dan mengamankan data secara terintegrasi dan efisien (Kominfo, 2024).

Namun, infrastruktur yang seharusnya menjadi benteng kedaulatan digital ini justru ambruk oleh kelalaian internal dan serangan eksternal.

Serangan ransomware pada Juni–Juli 2024, memperlihatkan betapa rapuhnya sistem ini. Dua varian ransomware berhasil menembus PDNS dan mengenkripsi ratusan layanan digital publik.

Layanan vital seperti SIM online, sistem kependudukan, hingga portal pajak terganggu secara nasional. Lebih parah lagi, tidak ada sistem backup aktif yang bisa segera memulihkan kondisi—hal yang seharusnya menjadi standar mutlak dalam sistem informasi negara.

Jika sistem sebesar PDNS bisa dilumpuhkan hanya dalam hitungan jam, dan tidak memiliki cadangan data yang layak, lalu siapa yang bertanggung jawab atas keamanan data 270 juta warga negara?

Masalah tak berhenti di serangan siber. Kasus korupsi proyek PDNS kini menyeret pejabat aktif dan pensiunan, diduga terkait pengadaan perangkat dan sistem dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Ini memperjelas satu hal: ancaman terhadap kedaulatan data tidak selalu datang dari luar negeri—tapi juga dari dalam birokrasi itu sendiri.

Padahal, Indonesia sudah memiliki fondasi hukum yang cukup kuat. UU Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi payung regulasi.

Baca juga: Patwal untuk Nail Art: Privilese yang Menyingkirkan Kepentingan Publik

Namun, implementasinya masih lemah karena fragmentasi lembaga, dominasi vendor asing tanpa transparansi, serta nihilnya pengawasan independen.

Negara seperti Estonia menghadapi tantangan serupa dua dekade lalu. Alih-alih menutup diri, mereka membangun sistem terbuka yang transparan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau