Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Jurnalis, Mahasiswa S3 Ilmu Politik

Pilkada Barito Utara: Peluit MK soal Alarm Demokrasi Elektoral

Kompas.com - 31/05/2025, 11:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meniup peluit peringatan bahaya demokrasi lokal. Peluit dibunyikan dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun 2024.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, MK mendiskualifikasi kedua pasang calon kepala daerah karena sama-sama menggunakan kekuatan uang untuk membeli suara.

Kedua pasangan calon itu adalah Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo yang diusung lima partai: PKB, PAN, PKS, PPP dan Hanura.

Pasangan calon kedua adalah Ahmad Gunaldi Nadalsah-Sastra Jaya yang diusung PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat.

MK mendiskualifikasi kedua paslon tersebut karena diyakini terbukti melakukan politik uang dalam Pilkada tersebut.

"Praktik pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada pemungutan ulang pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya," demikian pertimbangan MK.

MK memaparkan, berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, ditemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan nomor urut 2. Nilainya sampai Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Baca juga: Oposisi Individual Mahfud MD

Saksi Santi Parida Dewi di dalam persidangan menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Namun, ada pula kesaksian soal pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Berdasarkan kesaksian Edy Rakhman, ada pembelian senilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

"Sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," tulis MK dalam pertimbangannya.

Putusan MK ini bulat dan bisa dibilang progresif. Akibat dari putusan MK, Barito Utara daerah kaya tambang batu bara ini, tidak ada pemimpin dengan legitimasi penuh.

KPU diperintahkan menggelar Pilkada dalam waktu 90 hari dengan pasangan calon baru. Tidak ada pemenang. Yang tersisa hanya jejak demokrasi yang dicoreng oleh amplop dan transaksi.

Putusan MK ini adalah peluit keras yang meniupkan tanda bahaya: demokrasi lokal kita sedang sakit, dan penyakitnya bernama politik uang yang dilegalkan secara sosial dan dibiarkan secara kelembagaan.

MK telah memainkan peran konstitusionalnya untuk menjaga konstitusi, menjaga demokrasi, dan menjaga ideologi negara.

MK pernah terjerumus dalam “pembunuhan” demokrasi seperti dalam kasus utak-atik syarat umur calon wapres dalam Pemilu 2024. Kepercayaan publik pada MK turun.

Dalam beberapa kasus kemudian, MK bisa bangkit kembali. Dalam kasus Barito Utara, MK melampaui kebiasaannya. Ia menjadi penjaga etika terakhir demokrasi, saat semua instrumen di bawahnya—dari partai politik, pengawas pemilu, hingga masyarakat sipil—gagal berfungsi.

Dalam pertimbangan putusannya, MK memaparkan bahwa praktik politik uang di Barito Utara terjadi secara sistemik, terstruktur, dan meluas.

Bahkan, nominal uang untuk satu suara mencapai Rp 6,5 juta hingga Rp 19,5 juta—angka yang mencengangkan dan melampaui harga suara di banyak daerah lain.

Mahkamah menyebut bahwa demokrasi yang dijalankan dengan cara seperti itu, bukanlah demokrasi, melainkan lelang jabatan publik.

Fenomena ini bukan baru. Dalam banyak literatur, termasuk karya Edward Aspinall dan Ward Berenschot (Democracy for Sale, 2019), politik uang dijelaskan sebagai bentuk dari demokrasi elektoral-klientelistik.

Kekuasaan diperoleh bukan melalui ide, melainkan pertukaran uang dan janji proyek. Pemilih dilihat bukan sebagai warga negara, tetapi sebagai target distribusi material.

Demokrasi elektoral di Indonesia bukan didominasi oleh ideologi atau kompetisi kebijakan, tetapi oleh praktik klientelisme dan patronase yang sangat sistemik—di mana suara rakyat ditukar dengan uang, jabatan, proyek, atau bantuan sosial, dan seluruh arsitektur Pemilu dipengaruhi oleh kemampuan kandidat untuk “membeli” dukungan melalui jaringan informal.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau