JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis buruh yang gugur dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Marsinah, diusulkan jadi pahlawan nasional.
Usulan itu datang dari Serikat Buruh yang diamini oleh Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Nasional tanggal 1 Mei 2025 lalu.
Saat itu, para buruh menginginkan Marsinah yang dikenal sebagai simbol perjuangan buruh, aktif dalam aksi unjuk rasa, dan memperjuangkan hak-hak pekerja semasa hidupnya, menyandang gelar pahlawan.
Marsinah diketahui menghilang pada malam hari tanggal 5 Mei 1993 dan ditemukan meninggal dunia empat hari kemudian. Hingga kini, penyebab meninggalnya masih tanda tanya.
Baca juga: Suara dari Senayan soal Gelar Pahlawan Bagi Marsinah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Marsinah dipilih lantaran tidak ada satu orang pun buruh yang menjadi pahlawan nasional.
Fakta itu bahkan ia bisikkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat perayaan May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 1 Mei lalu.
Gelar pahlawan nasional banyak didapat oleh tokoh bangsa, begitu pula guru dan petani.
Baca juga: Janji Prabowo Soal Gelar Pahlawan untuk Marsinah
Selama ini, usulan pun berkelindan di tokoh elite, meski berperan besar dalam perjuangan buruh.
Mereka adalah Muchtar Pakpahan yang sempat masuk sel karena dituduh mendalangi aksi unjuk rasa para buruh; dan Jacob Nuwa Wea, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Gotong Royong.
"Nah, Marsinah adalah buruh kasar, buruh pabrik yang bekerja di satu pabrik yang boleh dikatakan kondisinya tidak bagus. Tetapi, sebagai buruh pabrik, di pabrik yang kecil, di Porong Sidoarjo, dan pabrik jam tangan ya, kalau nggak salah waktu itu, dia berani mewakili kawan-kawannya berjuang," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (23/5/2025).
Baca juga: Kisah Marsinah, Perjuangkan Buruh Berujung Penculikan dan Pembunuhan
Said menuturkan, Marsinah adalah representasi buruh yang berjuang dari akar rumput. Ia memperjuangkan upah layak, hak buruh, hingga syarat kerja yang menguntungkan kedua belah pihak.
Karena memperjuangkan hak-hak itu, ia dibunuh. Menurut Said, ini menandakan bahwa perjuangan yang dilakukan Marsinah sudah tak diragukan lagi.
Marsinah juga seorang perempuan, yang menjadi simbolik bahwa perempuan juga harus berjuang mempertahankan hak dan keluar dari penindasan.
"Upahnya lebih murah dari buruh laki-laki, ya kan? Kemudian bahkan dia bisa dobel di dalam kehidupannya. Bisa sebagai kepala keluarga kalau dia hidup dengan anaknya, tapi juga dia adalah ibu. Ini representasi buruh perempuan yang disimbolkan memang masih banyak yang tertindas," jelas Iqbal.
Baca juga: Kisah Marsinah, Perjuangkan Buruh Berujung Penculikan dan Pembunuhan
Jika sukses didaulat menjadi pahlawan nasional, Marsinah akan menjadi buruh wanita pertama yang menyandang status tersebut.
Namun, memperjuangkan Marsinah menyandang gelar pahlawan nasional butuh prosedur sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
Syarat itu salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Terdapat enam syarat umum pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu: