Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

Kompas.com - 03/11/2025, 07:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).

Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kemenkum: Sidang Lanjutan Ekstradisi Paulus Tannos Akan Periksa Saksi Ahli dari Pemerintah

Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.

KPK siapkan jawaban

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.

Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Baca juga: Kemenkum Masih Menunggu Lanjutan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Dia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap dia.

Paulus Tannos ditangkap

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Baca juga: Pengadilan Singapura Dikabarkan Tolak Saksi Ahli yang Diajukan Paulus Tannos

Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.

Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau