JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan 1,1 juta set alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
Majelis hakim menilai, seluruh unsur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Tidak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka hukuman pidana badannya akan ditambah 4 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti sebesar Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar).
Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Vonis Korupsi APD Covid-19, Jaksa KPK Harap Hakim Akomodir Tuntutan
Jika tidak, maka jaksa akan merampas harta benda Taufik untuk menutup biaya uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Syofia.
Adapun dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Taufik dihukum 14 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 224,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.