Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Bekas dari Luar Daerah: Proses Ribet dan Efek Dominnya

Kompas.com, 25 Februari 2026, 19:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ribetnya proses balik nama kendaraan bekas dari luar daerah bisa menimbulkan efek domino yang merugikan banyak pihak, termasuk pemilik kendaraan dan pemerintah.

Masalah administrasi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pendataan kendaraan secara keseluruhan.

Kesulitasn bayar PKB

Pemilik baru bakal kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, karena identitas masih atas nama pemilik lama. Tanpa dokumen lengkap, proses di kantor Samsat sering terhambat.

Baca juga: Praktik Calo di Samsat Masih Marak, Polisi Tingkatkan Pengawasan


Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan salah satu syarat pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB) adalah melampirkan KTP sesuai dengan STNK selaku pemilik sah.

“Tanpa itu, proses pembayaran PKB bisa tertolak karena salah satu syarat dokumen tidak lengkap,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, Senin (23/2/2026).

Denda PKB meningkat

Dari sisi pemilik, telat bayar pajak cukup merugikan karena ada risiko kena denda pajak yang akan semakin meningkat. Semakin lama tidak diurus, semakin besar biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Bayar PKB Tanpa KTP Ditolak, tapi Kenapa Lewat Calo Bisa?

Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Februari 2026.tribratanews.lampung.polri.go.id Ilustrasi STNK. Daftar wilayah yang gelar pemutihan pajak pada Februari 2026.

Satu-satunya cara resmi untuk bisa membayarkan PKB adalah dengan melakukan balik nama. Bila kendaraan berasal dari luar daerah, maka butuh proses mutasi yang membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari di Samsat asal.

Data Regident tak valid

Data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) menjadi tidak valid. Ketidaksesuaian antara pemilik sebenarnya dan data resmi dapat mengganggu penegakan hukum serta perencanaan transportasi.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan salah satu kendala penegakkan hukum lewat tilang elektronik adalah belum sempurnanya database secara nasional.

Baca juga: Kisah Warga yang Memilih Jasa Calo Saat Mengurus Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik.TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik.

“Masih banyak kendaraan bekas yang masih atas nama pemilik lama, sehingga pemberitahuan tilang elektronik tidak tepat sasaran, dan cenderung tidak berdampak pada pelanggar lalu lintas,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Tilang elektronik terkendala

Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik lama, sehingga pemilik baru bisa kesulitan mengurus atau bahkan tidak menyadari adanya pelanggaran.

Dari sisi pemerintah daerah, banyaknya kendaraan yang belum balik nama menyebabkan potensi pendapatan pajak daerah menurun. Data kepemilikan yang tidak akurat menyulitkan penagihan pajak secara optimal.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Calo dan Antri di Samsat

Supaiman (60), warga Candisari saat membayar pajak di Kantor Samsat Hanoman, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Supaiman (60), warga Candisari saat membayar pajak di Kantor Samsat Hanoman, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Penagihan pajak harus adil

Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) INDONESIA, sekaligus Pengamat Kebijakan Transportasi mengatakan cara pejabat Bapenda menagih penunggak pajak perlu cara-cara kreatif, bukan sekadar memberikan potongan.

“Cara konvensional tersebut hanya akan membuat orang yang sudah taat pajak merasa diperas, sementara mereka yang tidak taat tak merasakan dampaknya, kadang mereka tak bayar pajak bukan tak mau tapi malas dengan sulitnya birokrasi,” ucap Tigor kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Penyederhanaan birokrasi proses pembayaran pajak, proses balik nama dari luar daerah, harusnya dipermudah dan bersih dari praktik pungli. Namanya kemudahan harus murni melayani masyarakat, bukan jadi ladang basah oknum petugas.

Baca juga: Bisakah Budaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan Dihilangkan?

Ilustrasi. Suasana kantor Samsat Pati ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini hingga 31 Desember 2026, Jumat (20/2/2026).KOMPAS.com/ Kafi Ilustrasi. Suasana kantor Samsat Pati ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini hingga 31 Desember 2026, Jumat (20/2/2026).

“Cara-cara seperti itu mungkin akan lebih menarik bagi masyarakat, khususnya mereka yang saat ini belum taat bayar pajak, dengan demikian pendapatan daerah bisa dioptimalkan dan lebih adil,” ucap Tigor.

Kesimpulannya, sulitnya birokrasi balik nama kendaraan bekas dari luar daerah memicu efek berantai: dari masalah meningkatnya penunggak pajak, tilang elektronik, menurunkan pendapatan daerah dari PKB, hingga data kendaraan yang tidak akurat.

Mengurus balik nama sejak awal adalah langkah paling aman dan bertanggung jawab. Bila birokrasi ini dipermudah, transparan dan tidak membebani masyarakat, seharusnya bisa menjadi solusi di lapangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau