Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Dipastikan Tak Naik, Organda Dorong Evaluasi Aturan Subsidi

Kompas.com, 1 April 2026, 06:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan kabar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026 tidak benar.

Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan, terutama terkait dugaan kenaikan harga BBM non subsidi seperti Pertamax yang disebut-sebut akan melonjak drastis.

Baca juga: Masyarakat Jangan Dibebani Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi untuk merespons maraknya informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.

Penumpang turun dari angkutan kota (angkot) yang sudah dipasang selebaran berisi berita acara kesepakatan rapat koordinasi penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Bandung, di Terminal Kebon Kalapa, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Penumpang turun dari angkutan kota (angkot) yang sudah dipasang selebaran berisi berita acara kesepakatan rapat koordinasi penyesuaian tarif angkutan umum di Kota Bandung, di Terminal Kebon Kalapa, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022).

“Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo, dalam pernyataan resmi, Selasa (31/3/2026).

Meski harga BBM subsidi dan non subsidi masih tetap, Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menilai momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM.

“Momen ini saatnya Presiden mencabut aturan Perpres 191 yang berisi pengaturan penggunaan BBM subsidi, termasuk pembatasan pembelian BBM dan penggunaan barcode MyPertamina," kata Sani, sapaannya, kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Begini Cara Cek Transmisi Mobil Bekas Masih Sehat atau Tidak

Sani menilai, saat ini ketergantungan terhadap BBM bersubsidi masih sangat tinggi, padahal yang paling membutuhkan adalah kendaraan umum dengan pelat kuning.

Masyarakat yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Jalan Rajawali Surabaya, Jumat (31/010/2025)KOMPAS.com/AZWA SAFRINA Masyarakat yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Jalan Rajawali Surabaya, Jumat (31/010/2025)

"Kalau pemerintah mau menyikapi kuota BBM subsidi dan anggaran subsidinya, seharusnya penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning) saja," katanya.

Baca juga: Hitung Biaya Perawatan QJMotor SRK 800 RR Setahun, Segini Totalnya

"Untuk pengendaliannya tidak perlu MyPertamina yang menjadi drama tidak kunjung selesai sampai saat ini, melainkan menggunakan Samsat online untuk pembacaan jenis identifikasi kendaraan," ujarnya.

Sani juga mengatakan, jumlah kendaraan yang teregistrasi dengan pelat kuning tidak sampai 10 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Indonesia.

"Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau