JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, resmi mengadukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke Bawaslu RI.
Mereka meminta agar Bawaslu pusat turun tangan mengusut secara menyeluruh dugaan rekayasa penangkapan dan kampanye hitam yang terjadi jelang hari pencoblosan.
Kuasa hukum paslon 02, Zetriansyah, menyebut peristiwa yang dialami Ii Sumirat pada malam sebelum PSU, Jumat (18/4/2025), sebagai bentuk kecurangan terstruktur dan masif yang mencoreng prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
“Kami menduga kuat telah terjadi manipulasi sistematis terhadap opini publik melalui rekayasa penangkapan dan penyebaran informasi menyesatkan, hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara,” ujar Zetriansyah, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, Ii Sumirat menjadi korban pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari tim lawan politik.
Tak lama setelah kejadian, beredar video dan narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi karena kasus korupsi.
“Penyebaran informasi itu dilakukan secara masif di Facebook, WhatsApp, bahkan secara langsung di sekitar TPS. Tujuannya jelas: menggiring opini pemilih agar menjauh dari paslon 02,” lanjutnya.
Zetriansyah menambahkan, karena kejadian itu berlangsung sangat dekat dengan waktu pemungutan suara, tidak ada ruang bagi pihaknya untuk memberikan klarifikasi.
Bahkan, tim internal sempat percaya karena Ii Sumirat belum dapat dihubungi hingga pagi.
“Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan politik luar biasa yang bisa mengancam integritas pilkada ke depan,” tegasnya.
Baca juga: Kalah dalam PSU Bengkulu Selatan, Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat ke MK
Pihaknya berharap Bawaslu RI tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga menindaklanjuti secara investigatif untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak dinodai oleh tindakan curang.
Pilkada Bengkulu Selatan 2024 diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.
Suryatati kemudian dipilih parpol pengusung untuk menggantikan Gusnan
PSU Bengkulu Selatan diikuti oleh pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat, dan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Bengkulu Selatan, perolehan suara terbanyak diraih paslon 3 Rifai-Yevri sebanyak 47.963 suara.
Disusul paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat sebanyak 41.429 suara dan paslon 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi sebanyak 2.207 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.