YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap salah satu turut tergugat, Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, di Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, ditunda karena Tergugat I dan Turut Tergugat tidak hadir, Selasa (1/7/2025).
Sidang dengan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia, dimulai sekitar pukul 12.25 WIB.
Setelah semua pihak menunjukkan surat kuasa, majelis hakim menunda sidang karena Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak hadir.
Ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 8 Juli 2025 mendatang.
Adapun penggugat M. Achmadi dan Indah Fatmawati mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Bantul.
Tergugat I Triono alias Tri Kumis, dengan Turut Tergugat I Triyono, Turut Tergugat II Anhar Rusli, dan Mbah Tupon sebagai Turut Tergugat III.
Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan hari pertama sidang perdana gugatan perdata kepada beberapa pihak terkait kasus tanah berfokus pada kelengkapan para pihak.
"Hari ini sudah kita lihat sidang pertama kelengkapan para pihak. Hari ini tergugat tidak hadir, Triono dan Turut Tergugat I (Triyono) tidak hadir. Agenda selanjutnya tetap akan memanggil para pihak untuk kehadirannya," kata Gatot ditemui di PN Bantul, hari ini.
"Sidang keduanya dibuka kembali Selasa, 8 Juli 2025, tertunda karena tergugat pokok dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan," kata dia.
Dia mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir dan menggunakan haknya.
Nantinya, surat undangan akan diberikan langsung ke Polda karena sebelumnya surat kembali ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak hadir.
Tergugat Triono dan Triyono sudah ditahan pihak kepolisian Polda DIY terkait kasus mafia tanah.
"Tadi perintah langsung majelis hakim disampaikan ke Polda (DIY)," kata Gatot.
Gatot mengatakan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan adalah untuk membela haknya, mau menggunakan haknya atau didampingi kuasa hukum.
"Yang jelas semua pihak diberikan hak membela kepentingannya," ucap dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini