Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Perdata Mbah Tupon di PN Bantul Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Kompas.com - 01/07/2025, 13:32 WIB
Markus Yuwono,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap salah satu turut tergugat, Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, di Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, ditunda karena Tergugat I dan Turut Tergugat tidak hadir, Selasa (1/7/2025).

Sidang dengan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia, dimulai sekitar pukul 12.25 WIB.

Setelah semua pihak menunjukkan surat kuasa, majelis hakim menunda sidang karena Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak hadir.

Ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 8 Juli 2025 mendatang.

Adapun penggugat M. Achmadi dan Indah Fatmawati mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Bantul.

Tergugat I Triono alias Tri Kumis, dengan Turut Tergugat I Triyono, Turut Tergugat II Anhar Rusli, dan Mbah Tupon sebagai Turut Tergugat III.

Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta

Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan hari pertama sidang perdana gugatan perdata kepada beberapa pihak terkait kasus tanah berfokus pada kelengkapan para pihak.

"Hari ini sudah kita lihat sidang pertama kelengkapan para pihak. Hari ini tergugat tidak hadir, Triono dan Turut Tergugat I (Triyono) tidak hadir. Agenda selanjutnya tetap akan memanggil para pihak untuk kehadirannya," kata Gatot ditemui di PN Bantul, hari ini.

"Sidang keduanya dibuka kembali Selasa, 8 Juli 2025, tertunda karena tergugat pokok dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan," kata dia.

Dia mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir dan menggunakan haknya.

Nantinya, surat undangan akan diberikan langsung ke Polda karena sebelumnya surat kembali ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak hadir.

Tergugat Triono dan Triyono sudah ditahan pihak kepolisian Polda DIY terkait kasus mafia tanah.

"Tadi perintah langsung majelis hakim disampaikan ke Polda (DIY)," kata Gatot.

Gatot mengatakan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan adalah untuk membela haknya, mau menggunakan haknya atau didampingi kuasa hukum.

"Yang jelas semua pihak diberikan hak membela kepentingannya," ucap dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau