LAMPUNG, KOMPAS.com - Video amatir warga memblokir perlintasan kereta api viral setelah dibagikan warganet.
Dalam video berdurasi 39 detik yang dibagikan akun @murzzzrfserpong08 itu terlihat puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Sejurus kemudian tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.
Batangan besi itu kemudian ditaruh di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.
Baca juga: Di Balik Video Viral Polisi Berlutut di Konflik Manggarai NTT
Disebutkan juga peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dari keterangan video disebutkan, peristiwa ini dikarenakan satu unit mobil milik warga tertabrak kereta.
Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta di Kelurahan Garuntang.
Zaki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
"Betul Kang. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.
Zaki menambahkan, meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa itu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Baca juga: Puncak Arus Balik, Penumpang Kereta Api di Daop 8 Surabaya Tembus 54.000 Orang
Lebih lanjut Zaki mengatakan, ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang