Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Bandar Lampung, Ada Apa?

Kompas.com, 26 Maret 2026, 19:58 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Video amatir warga memblokir perlintasan kereta api viral setelah dibagikan warganet.

Dalam video berdurasi 39 detik yang dibagikan akun @murzzzrfserpong08 itu terlihat puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Sejurus kemudian tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.

Batangan besi itu kemudian ditaruh di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.

Baca juga: Di Balik Video Viral Polisi Berlutut di Konflik Manggarai NTT

Disebutkan juga peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Dari keterangan video disebutkan, peristiwa ini dikarenakan satu unit mobil milik warga tertabrak kereta.

Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.

Penjelasan PT KAI

Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta di Kelurahan Garuntang.

Zaki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.

"Betul Kang. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.

Zaki menambahkan, meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa itu.

"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.

Baca juga: Puncak Arus Balik, Penumpang Kereta Api di Daop 8 Surabaya Tembus 54.000 Orang

Lebih lanjut Zaki mengatakan, ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.

Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Regional
ASN WFH Setiap Jumat, Gubernur Sumsel: Saya Pelajari Dulu
ASN WFH Setiap Jumat, Gubernur Sumsel: Saya Pelajari Dulu
Regional
Bertemu Dubes Iran untuk Indonesia di Solo, Jokowi: Saya Menyampaikan Banyak Hal
Bertemu Dubes Iran untuk Indonesia di Solo, Jokowi: Saya Menyampaikan Banyak Hal
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Video Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Bandar Lampung, Ada Apa?
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat