PONTIANAK, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di kamar hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, seluruh pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
“Dalam proses penyelidikan, kami telah mengamankan tiga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” kata Endang, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Kabur Saat Pintu Sel Belum Dikunci, 2 Tahanan Kejari Pontianak Ditangkap, 1 Masih Diburu
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FA, RM, dan TV. Sementara satu pelaku lain berinisial FD masih diburu.
Korban berinisial NZ, juga masih di bawah umur, dilaporkan oleh orang tuanya pada 26 Maret 2026.
Berdasarkan penyelidikan, pengeroyokan dipicu persoalan pertemanan. Para pelaku emosi setelah mengetahui korban membawa seorang teman perempuan untuk check-in ke hotel.
“Sebenarnya bukan asmara. Ini lebih ke persoalan pertemanan,” ujar Endang.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang diamankan juga menjalani tes urin.
Hasilnya, mereka positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
“Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Endang.
Baca juga: Perusak dan Penganiaya Sopir Mobil di Kuta Bali Diduga Debt Collector dan Positif Narkoba
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Polisi masih memburu satu pelaku yang melarikan diri serta mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
“Kami masih mengembangkan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Endang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang