Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Tunjangan Penghasilan Belum Dibayar, 38 Dokter RSUD di Siak Minta Pindah

Kompas.com, 31 Maret 2026, 16:18 WIB
Idon Tanjung,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 38 dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Kabupaten Siak, Riau mengeluhkan tambahan penghasilan yang tak kunjung dibayarkan pemerintah.

Pada Senin (30/3/2026), para dokter ini menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak, untuk membahas tunggakan tunjangan kelangkaan yang belum dibayarkan selama 6 bulan.

Dalam rapat tersebut, para dokter mengungkapkan bahwa baru menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga Agustus 2025.

Sementara itu, pembayaran bulan berikutnya masih tertunda.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Rory Erlangga, yang hadir dalam rapat itu mengatakan, tunjangan September hingga Oktober 2025 telah diakui sebagai utang pemerintah daerah.

Baca juga: Prabowo Tetapkan Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal Rp 30 Juta per Bulan

Adapun pembayaran November hingga Desember 2025, dipastikan tidak dapat direalisasikan.

"Pembayaran bulan November dan Desember ditiadakan, karena anggarannya sudah tidak ada akibat efisiensi," kata Rory.

Dalam kesempatan itu, salah satu dokter spesialis kulit dan kelamin, Dina Refi mengaku sudah 12 tahun bekerja di Siak.

Ia menyebut, akar persoalan berasal dari adanya perlakuan berbeda antara dokter spesialis aparatur sipil negara (ASN) dan dokter kontrak.

"Kami tidak dibayar selama 6 bulan sejak September 2025. Januari 2026 hanya dibayar 50 persen. Berbeda dengan dokter spesialis kontrak yang dibayar penuh tanpa potongan," ujar Dina dalam rapat itu.

Ia memohon kepada pemerintah daerah segera membayarkan hak yang telah dikerjakan para dokter.

Baca juga: Menkes: Prabowo Akan Luncurkan Langsung Tunjangan Dokter Daerah Tertinggal

Jika pemerintah Siak tidak mampu membayar, pihaknya meminta untuk dipindahkan ke daerah lain.

"Kami memohon bayarlah apa yang sudah kami kerjakan dan kewajiban. Jika pemerintah daerah tidak lagi mampu menanggung pembayaran tunjangan kelangkaan dokter spesialis ASN, kami meminta diberikan kemudahan administrasi untuk mutasi ke daerah lain. Agar kami bisa memenuhi kehidupan lebih layak lagi dan tidak dikekang dengan kewajiban ASN yang setiap hari harus hadir," kata Dina.

Melalui hearing tersebut, para dokter berharap DPRD Siak dapat memfasilitasi aspirasi mereka dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah.

Suasana rapat sempat memanas saat para dokter spesialis menyampaikan keinginannya agar dipermudah mutasi ke daerah lain apabila kondisi tersebut tidak segera diselesaikan.

Seorang dokter spesialis, Adisti Adzlin, tidak kuasa menahan tangis usai mendengar pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Siak, Handry.

Baca juga: Warga Banyuwangi Kini Bisa Langsung Temui Dokter Spesialis di RSUD Blambangan Tanpa Rujukan

Adisti, yang juga merupakan dokter spesialis patologi klinik ini meminta waktu berbicara setelah forum RDP ditutup untuk menyampaikan bantahan terhadap pernyataan yang disampaikan dalam rapat.

"Tidak enak kalau saya pendam. Kejadian seperti ini karena Handry, semua tanggung jawabnya sebagai Plt Kepala Dinas," kata Adisti.

Sementara itu, Kompas.com sudah mencoba mengkonfirmasi Bupati Siak Afni Zulkifli mengenai hal ini, tetapi belum mendapat respons. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Regional
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
6 Bulan Tunjangan Penghasilan Belum Dibayar, 38 Dokter RSUD di Siak Minta Pindah
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat