KEBUMEN, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal yang kini beralih menggunakan jasa pengiriman paket online.
Cara ini diduga dipilih pelaku untuk menghindari penertiban yang sebelumnya gencar dilakukan di tingkat pengecer seperti warung. Modus tersebut dinilai sebagai bentuk adaptasi pelaku terhadap perkembangan teknologi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengatakan perubahan pola distribusi ini terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat, penggunaan rokok ilegal masih ada. Namun, peredarannya tidak lagi banyak ditemukan di warung karena sudah kami tertibkan. Saat ini, masyarakat cenderung membeli melalui penjual online,” ujar Juniadi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan dengan menyasar sejumlah titik jasa pengiriman paket.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Barang yang diamankan mayoritas berupa hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Pelaku diduga memanfaatkan jasa ekspedisi atau sistem titipan untuk mengelabui petugas, sehingga distribusi berlangsung tanpa terdeteksi secara langsung.
“Langkah ini kami lakukan berdasarkan hasil penelusuran tim yang mendapati adanya peredaran melalui paket. Kami melakukan deteksi, mempelajari pola, hingga akhirnya melakukan pemeriksaan di sejumlah jasa pengiriman,” kata Juniadi.
Selain menyasar jalur distribusi online, petugas juga tetap melakukan operasi rutin ke toko-toko yang dicurigai menjual rokok ilegal.
Petugas mengungkap ciri-ciri paket yang kerap digunakan untuk mengirim rokok ilegal, di antaranya dikemas berlapis-lapis untuk menghilangkan aroma tembakau serta berbentuk kotak rapat guna menyamarkan isi barang.
Sementara itu, Penyidik Fungsional Bea Cukai Cilacap, Sigit Kristamto, menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga tiga kali nilai cukai dari barang yang ditemukan,” ujarnya.
Baca juga: Alih-alih Tekan Rokok Ilegal, Golongan Baru Cukai Dinilai Berisiko
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara dari sisi penerimaan.
Satpol PP Kebumen memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan peredaran rokok ilegal, termasuk mengantisipasi munculnya modus-modus baru di masa mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang