PASURUAN, KOMPAS.com - Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap APH (25), seorang perempuan warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dia diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebuah mobil, dua ponsel, serta buku rekening yang diduga digunakan untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan," ujar Yoyok Hardianto, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Sabtu (16/08/2025).
Baca juga: Sindikat Narkoba Internasional Samarkan Transaksi Sabu dengan Sistem Tempel
Yoyok menjelaskan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA. Tiga orang ini sudah diamankan dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.
"Saat penggeledahan APH, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio, dua ponsel, buku rekening, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," tambahnya.
Baca juga: Kronologi 2 Bandar dan 5 Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu Senilai Rp 516 Miliar Disita
Saat ini, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, termasuk di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi sasaran transaksi dan pengguna narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini