Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Sopir yang Tabrak Pengendara Motor di Gresik hingga Tewas Ditangkap di Tuban

Kompas.com - 16/08/2025, 12:01 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, menangkap A'an (52), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan seorang penumpang mengalami luka.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kecelakaan melibatkan truk bernomor polisi S 9915 UB yang dikemudikan A'an dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Baca juga: Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas

Akibat insiden tersebut, Priya meninggal dunia, sementara Nabila (21), yang dibonceng, mengalami luka.

Pasca-insiden, A'an tidak berinisiatif menolong korban atau melaporkan kejadian tersebut.

Ia memilih melarikan diri dari lokasi dan berusaha menghilangkan jejak, mengingat kondisi lalu lintas saat itu masih cukup sepi.

Kejadian baru diketahui pengguna jalan lain yang melintas beberapa saat setelahnya, yang kemudian berusaha menolong dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sayangnya, nyawa Priya tidak tertolong, sementara Nabila dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik untuk perawatan medis.

"Kami kemudian melakukan olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkap Rizki.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Anak Kasi Propam Polres Tapsel Berujung Damai

Setelah enam hari, pihak kepolisian berhasil menangkap A'an di Kabupaten Tuban saat ia beristirahat.

"Sopir kami amankan di Tuban, pada saat sedang beristirahat, bersembunyi," kata Rizki.

Rizki menambahkan, "Sengaja tidak menolong. Selama enam hari usai kejadian, tersangka ini tidak melapor dan juga tidak menolong korban."

Dalam pemeriksaan, A'an mengaku melarikan diri dan tidak menolong korban karena panik, meskipun ia sempat mengganti spare part truk yang rusak setelah insiden.

"Berdasar hasil pemeriksaan, kendaraan truk melanjutkan perjalanan karena pengemudi panik. Meski dia (A'an) sempat mengganti spare part truk yang rusak, dan melanjutkan pekerjaan seperti biasa sebelum kami amankan," ujar Rizki.

Atas perbuatannya, A'an dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Anak Kasi Propam Tapsel Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas Saat Antarkan Guru

Ia dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

"Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam menjalankan hukum dan keadilan bagi masyarakat dan para pengguna jalan," tegas Rizki.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Polres Pasuruan Tangkap Remaja yang Buang Bayinya di Atas Daun Pisang
Surabaya
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Mensos Akui Sekolah Rakyat Masih Hadapi Kendala, dari Air Bersih hingga Kekurangan Guru
Surabaya
Grafiti Provokatif 'Police Killed People' Muncul di Kota Pasuruan
Grafiti Provokatif "Police Killed People" Muncul di Kota Pasuruan
Surabaya
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Detik-detik Balon Udara Meledak di Pamekasan, Terdengar Dentuman Keras dan Rusak Rumah Warga
Surabaya
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Tembakau Petani Pamekasan Dibeli Rp 30.000, Jauh di Bawah Biaya Pokok Produksi
Surabaya
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Tak Hanya untuk Kades, Pemkab Lumajang Juga Beli 9 Motor Baru untuk Wabup dan Patroli Keamanan
Surabaya
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit, Layaknya Kotoran
Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit demi Sedikit, Layaknya Kotoran
Surabaya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Kosan Dikunci dari Dalam
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau