GRESIK, KOMPAS.com - Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, menangkap A'an (52), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan seorang penumpang mengalami luka.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kecelakaan melibatkan truk bernomor polisi S 9915 UB yang dikemudikan A'an dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Baca juga: Tabrak Lari di Bangkalan, Sopir Pikap Kabur Usai Melindas 2 Pengendara Motor hingga Tewas
Akibat insiden tersebut, Priya meninggal dunia, sementara Nabila (21), yang dibonceng, mengalami luka.
Pasca-insiden, A'an tidak berinisiatif menolong korban atau melaporkan kejadian tersebut.
Ia memilih melarikan diri dari lokasi dan berusaha menghilangkan jejak, mengingat kondisi lalu lintas saat itu masih cukup sepi.
Kejadian baru diketahui pengguna jalan lain yang melintas beberapa saat setelahnya, yang kemudian berusaha menolong dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sayangnya, nyawa Priya tidak tertolong, sementara Nabila dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik untuk perawatan medis.
"Kami kemudian melakukan olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkap Rizki.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Anak Kasi Propam Polres Tapsel Berujung Damai
Setelah enam hari, pihak kepolisian berhasil menangkap A'an di Kabupaten Tuban saat ia beristirahat.
"Sopir kami amankan di Tuban, pada saat sedang beristirahat, bersembunyi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, "Sengaja tidak menolong. Selama enam hari usai kejadian, tersangka ini tidak melapor dan juga tidak menolong korban."
Dalam pemeriksaan, A'an mengaku melarikan diri dan tidak menolong korban karena panik, meskipun ia sempat mengganti spare part truk yang rusak setelah insiden.
"Berdasar hasil pemeriksaan, kendaraan truk melanjutkan perjalanan karena pengemudi panik. Meski dia (A'an) sempat mengganti spare part truk yang rusak, dan melanjutkan pekerjaan seperti biasa sebelum kami amankan," ujar Rizki.
Atas perbuatannya, A'an dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Anak Kasi Propam Tapsel Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas Saat Antarkan Guru
Ia dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam menjalankan hukum dan keadilan bagi masyarakat dan para pengguna jalan," tegas Rizki.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini