Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Lagi, Ini 9 Aturan Barunya

Kompas.com, 11 Agustus 2025, 18:59 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas pendakian di enam jalur wisata alam Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kembali dibuka mulai Senin (11/8/2025), setelah sebelumnya ditutup sejak awal Agustus 2025.

"Kunjungan wisata alam di enam destinasi wisata alam pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani yang sebelumnya ditutup akan dibuka kembali terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025," kata Kepala Balai TNGR Yarman.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Yarman melalui pengumuman resmi nomor: PG.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025, dikuti Senin (11/8/2025).

Baca juga: SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani 2025, Salah Satunya Wajib Memiliki Pengalaman Mendaki

Ia melanjutkan, bagi calon pendaki yang hendak mendaki Gunung Rinjani dapat melakukan registrasi atau booking online melalui aplikasi eRinjani, terhitung mulai 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

Sebagai informasi, pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani ini merupakan keputusan rapat Evaluasi Penutupan Kegiatan Pendakian TN Gunung Rinjani pada 8 Agustus 2025 di Aula Dewi Anjani, Kantor Balai TNGR.

Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Basarnas, TNI, POLRI, Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, HPI NTB, ASITA NTB, Forum Wisata Lingkar Rinjani, dan Geopark Rinjani Lombok.

"Tahapan dan perbaikan tata kelola pendakian Gunung Rinjani telah dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Hingga Juni, 36.500 Orang Mendaki Gunung Rinjani

Jalur menuju Puncak Gunung RinjaniKOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Jalur menuju Puncak Gunung Rinjani

Lebih lanjut, dari hasil rapat tersebut disampaikan bahwa kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani dapat dibuka setelah dilakukan revisi Standar Operasional Prosedur yang memuat penyesuaian kelas jalur pendakian di TNGR (grade IV).

Tidak hanya itu, pembukaan aktivitas pendakian ini juga diputuskan setelah adanya penyesuaian pengaturan asuransi premium, rasio penggunaan guide, dan menyiapkan Rencana Kontingensi Kondisi Membahayakan Manusia.

"Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut mengikuti hasil evaluasi yang akan dilakukan secara berkala," tutupnya.

Baca juga: Sebulan 4 Pendaki Asing Jatuh di Rinjani, tapi Ribuan Orang Masih Antre Naik

Aturan pendakian Gunung Rinjani

Sebelumnya, Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Rinjani resmi mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian terbaru pada 8 Agustus 2025. Pemberlakuan SOP terbaru ini sebagai upaya peningkatan keselamatan, kenyamanan, dan tanggung jawab dalam aktivitas pendakian.

Dikutip dari akun Instagram BTN Gunung Rinjani, peraturan ini berlaku untuk semua jalur resmi pendakian. Sebelumnya, seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani sempat ditutup sementara pada 1-10 Agustus 2025 karena dilakukan perbaikan dan penataan sarana prasarana pendukung pendakian pada sejumlah titik.

Berdasarkan Keputusan Kepala BTN Gunung Rinjani Nomor: SK.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025, berikut SOP pendakian Gunung Rinjani yang terbaru sesuai revisi kelima yang akan berlaku mulai 11 Agustus 2025:

1. Wajib registrasi

Calon pendaki wajib melakukan registrasi di aplikasi eRinjani dan jika menggunakan jasa TO maka pendaftaran dilakukan melalui TO. Jika kuota masih tersedia, maka sistem akan memberikan perintah agar calon pendaki melakukan pembayaran untuk selanjutnya memperoleh eTicket.

2. Surat keterangan sehat

Surat ini diterbitkan oleh dokter pemerintah atau dokter umum yang memiliki izin resmi, puskesmas, klinik kesehatan, maupun rumah sakit yang menyatakan bahwa pendaki dalam keadaan sehat. Surat sehat ini wajib diperoleh satu hari sebelum pendakian dilaksanakan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Travel Ideas
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau