KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjawab soal kabar Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehingga sulit untuk ditangkap.
Meskipun Silfester sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Silfester merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi dan juga pendukung Prabowo di Pilpres 2024 lalu.
Kini berhembus lagi kabar bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu bikin pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.
Sampai enam tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester tetap bebas melenggang ke sana ke mari termasuk tampil di TV.
Isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel mencuat dan dicurigai jadi alasan Kejari ini bungkam dan Silfester tetap bebas.
Namun hal ini dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.
"Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini," kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).
Ajukan PK
Sementara itu, saat ini, kata dia, pihak Silfester sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK ini diajukan oleh Silfester didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus 2025 untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester," kata Anang.
Namun untuk alasan kenapa Silfester vonisnya tak kunjung dieksekusi hingga sudah enam tahun berlalu, Anang tidak menjawab.
Terpisah, meskipun Silfester mengambil langkah PK, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan bahwa eksekusi tetap harus berjalan.