KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV tahun 2025 sudah mulai berjalan.
Bansos tersebut sudah mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak awal Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2025.
Namun, masih banyak KPM kini menanyakan apakah dana bantuan mereka sudah masuk ke rekening.
Baca juga: Aneh, Nenek Tak Bisa Pakai HP, Tapi Dicoret dari Bansos karena Judi Online
Hal ini wajar, sebab pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ada daerah yang menerima lebih awal, sementara lainnya masih menunggu jadwal penyaluran.
Tahap IV PKH meliputi periode Oktober sampai Desember 2025 dan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing daerah.
Sebagian penerima yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur seperti BSI dan BNI sudah menerima dana, sedangkan lainnya masih menunggu giliran.
Baca juga: Penipuan Modus Aktivasi Syarat Bansos Digital Marak di Banyuwangi, Pemkab Imbau Warga Waspada
Kemensos menjelaskan, bantuan tahap IV dinyatakan cair jika penerima menemukan beberapa tanda berikut:
Kemensos mengingatkan penerima untuk rutin memeriksa status bansos karena distribusi dana dilakukan bertahap di setiap wilayah sesuai jadwal lembaga penyalur.
Pengecekan bansos bisa dilakukan secara daring lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan.
Jika bantuan belum masuk, penerima diimbau menunggu jadwal wilayah masing-masing atau menghubungi pendamping bansos setempat.
Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi, dan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi kementerian.
KTP penerima PKH dan BPNT tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ciri-cirinya antara lain:
Apabila data KTP tidak sesuai dengan sistem DTSEN, maka bantuan tidak bisa dicairkan karena pencairan berbasis NIK tunggal.
Sementara itu, BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan atau dirapel Rp600.000 untuk periode tiga bulan.
Dengan penyaluran yang berlangsung hingga akhir tahun, masyarakat diimbau tetap memantau status pencairan melalui kanal resmi dan menghindari pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan.
Pemerintah berharap distribusi bantuan ini bisa membantu kebutuhan dasar keluarga penerima menjelang akhir tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang