Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, Ini Syaratnya

Kompas.com - 24/10/2025, 10:15 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengatur umrah mandiri dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan tentang umrah mandiri dituangkan dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: 13 Asosiasi Haji-Umrah Kompak Tolak Umrah Mandiri, Khawatir Rugikan Jemaah dan Ekonomi Umat

Selanjutnya, UU baru ini mengatur persyaratan umrah mandiri yang dituangkan dalam Pasal 87A.

“Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan,” demikian bunyinya.

Dalam Pasal 87A tersebut, ada lima persyaratan yang disebutkan, yaitu:

  1. Beragam Islam;
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia melalui Sistem Informasi Kementerian.

Baca juga: Usai Dinonaktifkan karena Tegur Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dihadiahi Umrah Gratis

Kemudian, Pasal 88A mengatur hak jemaah umrah mandiri.

Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b berhak atas dua hal, yaitu:

  1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jemaah Umrah; dan
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

Baca juga: Usai Kasus Tampar Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dapat Hadiah Umrah Gratis

Hal-hal yang dikecualikan dalam umrah mandiri

UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menjelaskan hal-hal yang dikecualikan untuk jemaah umrah mandiri.

Dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d dan e, jemaah umrah mandiri tidak akan menerima pelindungan atas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; serta jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Dengan merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf d, Pasal 97 ayat (1) menyebutkan, jemaah umrah mandiri tidak berhak menerima kompensasi atau ganti rugi apa pun.

Sementara, Pasal 97 ayat (2) yang merujuk Pasal 96 ayat (1) huruf e, jemaah haji tidak berhak memperoleh asuransi perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Jemaah umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, hukum, dan keamanan.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Upayakan Ongkos Haji 2026 Lebih Murah, Gus Irfan: Insyaallah Turun

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Lampung
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau