KOMPAS.com - Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo resmi dicabut bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) miliknya karena ketahuan dugem.
Mahasiswi berinisial TSK, dikenai sanksi setelah videonya diduga tengah dugem di sebuah klub malam viral di media sosial.
Sekretaris UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada mahasiswi tersebut.
“Pencabutan beasiswa KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
TSK dianggap melanggar peraturan kampus, khususnya Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Baca juga: Universitas Brawijaya Beri Beasiswa Calon Dokter Spesialis Asal Palestina
“Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa ‘setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan,’” jelasnya.
Selain pencabutan beasiswa, TSK juga dijatuhi surat peringatan pertama dan diwajibkan menjalani program konseling selama enam bulan.
“Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.
Bantuan dari pemerintah untuk para mahasiswa ini punya mekanisme tersendiri. Ada beberapa larangan bagi penerima KIP Kuliah, yang berdampak pada pencabutan beasiswa.
Lalu, apa saja penyebab KIP Kuliah bisa dicabut?
Aturan KIP Kuliah bisa dicabut atau dibatalkan, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.
Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.
Pembatalan penerima KIP Kuliah bisa dilakukan apabila penerima PIP pendidikan tinggi ini mengalami:
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan
Baca juga: Perjuangan Tio, Gadis dengan Minus 20 Raih KIP Kuliah, Ingin Ubah Nasib Keluarga