KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) Togar M Simatupang angkat bicara terkait KIP Kuliah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dicabut karena dugem.
Sebagai informasi, KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik baik. Program ini membantu menanggung biaya kuliah dan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Mahasiswa tersebut berinisial TKS, angkatan 2023. Menurut Togar, penerima KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) punya kewajiban moral menjaga perilaku.
"Perubahan status kemampuan ekonomi juga menjadi salah satu dihentikannya pemberian KIP Kuliah. Memang ada kewajiban moral untuk menjaga perilaku baik dan keteladanan," tutur Togar lewat pesan singkat, Rabu (29/10/2025).
Togar menyatakan pastinya pihak UNS mengambil keputusan untuk memberhentikan pemberian KIP Kuliah tersebut melalui proses yang semestinya.
Baca juga: Apa Saja yang Bikin Bantuan KIP Kuliah Bisa Dicabut? Cek Aturannya
"Tentu percaya pada pihak kampus yang melakukan investigasi yang transparan dan berkeadilan," ujar Togar.
Kegiatan dugem TKS viral karena beredar di media sosial. Salah satunya di akun Instagram @mediaevent_.
Juru Bicara UNS Solo, Agus Riwanto, pihak kampus telah melakukan investigasi mendalam yang melibatkan berbagai pihak pada video itu.
Baca juga: Cerita Revan, Berhasil Lolos Unesa Pakai KIP Kuliah dan Ingin Bahagiakan Kakek Nenek
Pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menetapkan mahasiswa tersebut melanggar aturan UNS yakni Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Ilustrasi KIP Kuliah. Kasus mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial TKS, penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga tengah dugem viral di media sosial.āSetiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan," bunyi pasal tersebut, dilansir Kompas.com, Rabu pagi.
Baca juga: 10 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut, Apakah Dugem Termasuk?
Selain itu, UNS memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama dan mewajibkan TKS menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang