Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Bekukan Penerbitan Visa Mahasiswa Asing, Pemeriksaan Medsos Makin Ketat

Kompas.com - 28/05/2025, 12:16 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Marco Rubio, pada Selasa (27/5/2025), mengumumkan penghentian sementara proses penerbitan visa mahasiswa asing. 

Dalam saluran diplomatik internal yang diperoleh kantor berita AFP, Rubio meminta seluruh kedutaan dan konsulat AS di dunia untuk tidak membuka jadwal baru wawancara visa pelajar hingga ada arahan lebih lanjut, meskipun permohonan visa sudah mengalami penumpukan.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang tengah memperketat pemeriksaan media sosial para pemohon visa.

Baca juga: Jepang Siap Tampung Mahasiswa Harvard yang Terusir dari AS

Pemerintah berencana memberlakukan penyaringan yang lebih luas terhadap aktivitas daring mahasiswa asing sebelum memberikan izin masuk ke AS.

Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa dalam waktu dekat, akan dikeluarkan panduan baru terkait prosedur pemeriksaan akun media sosial bagi semua pemohon visa pelajar.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Tammy Bruce menegaskan bahwa pemerintah “sangat serius” dalam menyaring siapa saja yang masuk ke AS.

"Tujuannya, seperti yang dinyatakan oleh presiden dan Sekretaris Rubio, adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang berada di sini memahami hukum yang berlaku, bahwa mereka tidak memiliki niat kriminal, bahwa mereka akan menjadi bagian positif dari perkembangan AS, betapa pun singkat atau lamanya status mereka," katanya.

Saat ditanya apakah mahasiswa yang mendaftar kuliah musim gugur ini bisa mendapatkan visa tepat waktu, Bruce menjawab singkat, “Ikuti proses seperti biasa dan bersiaplah untuk diperiksa.”

Baca juga: Kenapa Pemerintah AS Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing?

Kebijakan ini datang hanya beberapa hari setelah hakim federal di Boston memutuskan untuk menangguhkan sementara larangan pemerintah terhadap Harvard dalam menerima mahasiswa asing. 

Putusan tersebut memberi waktu dua minggu bagi pihak universitas untuk memperkuat argumennya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27–29 Mei 2025

Dalam gugatannya, Harvard menyebut tindakan pemerintah sebagai bentuk tekanan politik yang melanggar Konstitusi AS, khususnya kebebasan akademik dan kebebasan berbicara. 

“Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard,” tulis pernyataan resmi universitas dalam dokumen pengadilan.

Di tengah perseteruan tersebut, pemerintahan Trump semakin keras terhadap mahasiswa asing. 

Rubio bahkan mengeklaim telah mencabut ribuan visa sejak Trump kembali menjabat pada Januari lalu, menggunakan undang-undang lama yang memungkinkan pencabutan visa demi kepentingan kebijakan luar negeri.

Salah satu kelompok yang paling terdampak adalah mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas terkait konflik Gaza.

Mereka dituduh menyebarkan antisemitisme—klaim yang kerap dibantah oleh Universitas Harvard.

Baca juga: Harvard Menang Sementara atas Pemerintahan Trump, Mahasiswa Asing Dipertahankan

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau