MAKAU, KOMPAS.com – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Makau ditangkap oleh polisi setempat karena diduga mengoperasikan usaha restoran tanpa izin resmi.
Penangkapan itu terjadi pada 2 Agustus 2025, setelah pihak berwenang menemukan keduanya menjalankan bisnis tersebut di sebuah kamar apartemen.
Menurut laporan media lokal, usaha ini sudah beroperasi sejak Juli 2024 tanpa lisensi dari pihak berwenang.
Baca juga: WNI Tewas di Penjara Malaysia, Polisi Bantah Lakukan Penganiayaan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan peristiwa tersebut. Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa kedua WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Makau.
Baca juga: Cerita WNI Disiksa Saat Bekerja di Pusat Judol Kamboja, Seolah Hidup di Neraka
Namun, mereka diduga melanggar ketentuan izin tinggal dengan membuka bisnis tanpa izin.
“Setelah dimintai keterangan, keduanya telah dibebaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Saat ini, mereka sudah kembali bekerja seperti biasa sebagai PMI,” ujar Judha di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Judha menjelaskan, hukum di Makau mengancam warga asing yang bekerja di luar ketentuan visa dengan denda 5.000–20.000 pataca Makau (sekitar Rp 10 juta – Rp 40,2 juta) dan kemungkinan deportasi.
Ia memastikan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“KJRI siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses berjalan,” tambahnya.
Baca juga: 5 Negara dengan Paspor Kuat Obral Kewarganegaraan, WNI Bisa Beli
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini