KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa dalam kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod yang berinisial T.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut."
"Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
Trenggono juga menyampaikan bahwa Arsin dan T telah mengakui perbuatan mereka serta bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu konsekuensi yang harus ditanggung adalah membayar denda sebesar Rp 48 miliar.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku."
Baca juga: KKP Denda Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Bagaimana dengan Perusahaan?
"Sudah dikenakan sebesar Rp 48 miliar sesuai luasan dan ukuran," terang Trenggono.
Pernyataan tentang kesiapan Arsin membayar denda Rp 48 miliar langsung memicu reaksi di DPR.
Sejumlah anggota Komisi IV mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan apakah ada pihak lain yang terlibat di belakangnya.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha, menyatakan sulit membayangkan seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu untuk membangun pagar laut senilai Rp17 miliar, apalagi membayar denda administratif yang lebih besar.
"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."
"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 Miliar, Warga Minta Polisi Usut Otak dan Pendana Pagar Laut
Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.
"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," katanya.
Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.
Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.