Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Kohod Siap Didenda Rp 48 Miliar, DPR: Mungkinkah Bisa Bayar, Rasanya Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 28/02/2025, 10:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa dalam kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod yang berinisial T.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut."
"Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

Trenggono juga menyampaikan bahwa Arsin dan T telah mengakui perbuatan mereka serta bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu konsekuensi yang harus ditanggung adalah membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku."

Baca juga: KKP Denda Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Bagaimana dengan Perusahaan?

"Sudah dikenakan sebesar Rp 48 miliar sesuai luasan dan ukuran," terang Trenggono.

DPR Ragukan Kemampuan Kades Bayar Denda

Pernyataan tentang kesiapan Arsin membayar denda Rp 48 miliar langsung memicu reaksi di DPR.
Sejumlah anggota Komisi IV mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan apakah ada pihak lain yang terlibat di belakangnya.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha, menyatakan sulit membayangkan seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu untuk membangun pagar laut senilai Rp17 miliar, apalagi membayar denda administratif yang lebih besar.

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Kades Kohod Arsin Didenda Rp 48 Miliar, Warga Minta Polisi Usut Otak dan Pendana Pagar Laut

Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

"Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah," katanya.

Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau