KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dua pelaku pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menyatakan kesediaannya untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar.
Kedua pelaku tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga perangkat desa berinisial T.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ujar Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Terlibat Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Kena Denda Rp 48 Miliar, Warga Sebut Ia Mandor Proyek
Trenggono menjelaskan bahwa sanksi administratif ini ditetapkan berdasarkan kewenangan KKP setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Penetapan Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menemukan bukti keterlibatan keduanya.
"Pada akhirnya, melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan KKP, dalam hal ini Dirjen PSDKP, maka ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran, dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," jelasnya.
Pagar laut ini sebelumnya menjadi sorotan setelah viral di media sosial pada awal tahun 2025. Struktur yang menyerupai labirin itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang.
Baca juga: KKP Denda Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Bagaimana dengan Perusahaan?
Keberadaannya mengganggu aktivitas nelayan setempat dan sempat menjadi teka-teki mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Selain penyelidikan yang dilakukan KKP, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua penerima kuasa untuk membuat surat palsu, yakni SP dan CE.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini terkait dengan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.
Baca juga: Kades Kohod Terbukti Bangun Pagar Laut dan Didenda Rp 48 Miliar, tapi Siapa Dalangnya?
Meskipun dua orang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab, KKP masih belum mengetahui apakah terdapat perusahaan yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang.
"Khusus di Tangerang, kami menyampaikan sudah ditetapkannya dua pelaku melalui proses panjang. Tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggung jawabnya PT (perusahaan)," ungkap Trenggono.
"Tapi kalau di Tangerang, tidak diketahui siapa (perusahaannya)," tegasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa besaran denda Rp 48 miliar dihitung berdasarkan luasan perairan yang terdampak.