Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Habis, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan

Kompas.com - 25/04/2025, 11:28 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan pagar laut di Tangerang, resmi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan keempat tersangka telah mencapai batas maksimal sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehubungan dengan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Kasus Pagar Laut: Diamnya BPK dan Ilusi Tanpa Kerugian Negara

Apa Alasan Hukum di Balik Penangguhan Ini?

Pagar laut di perairan Desa Kohod yang belum dicabut.Dokumentasi Warga Kohod. Pagar laut di perairan Desa Kohod yang belum dicabut.

Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, membenarkan bahwa secara hukum, penangguhan ini dimungkinkan karena pasal yang disangkakan kepada Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” ujar Henri saat dihubungi Kompas.com.

Henri menjelaskan bahwa karena hingga kini belum ada proses penyidikan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka perpanjangan penahanan lebih lanjut tidak dapat dilakukan.

“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Banten Bongkar Pagar Laut di Desa Kohod, Sudah Dicabut 400 Meter

Apakah Kasus Ini Masih Terus Diselidiki?

Meski penahanan ditangguhkan, proses penyidikan tetap berjalan. Henri menekankan bahwa masyarakat Desa Kohod tetap mempercayai Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” tutur Henri.

Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah:

  • Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod
  • UK, Sekretaris Desa
  • SP dan CE, selaku penerima kuasa

Warga Kohod menmukan masih ada pagar laut di perairan Kohod, Kabupaten Tangerang masih tersisa dan belum dicabut, Rabu (19/3/2025).Dok. Warga Kohod Warga Kohod menmukan masih ada pagar laut di perairan Kohod, Kabupaten Tangerang masih tersisa dan belum dicabut, Rabu (19/3/2025).

Mereka diduga memalsukan berbagai dokumen tanah, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Pemalsuan ini terjadi sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Lebih dari itu, mereka juga dituding mencatut nama-nama warga Desa Kohod dalam pembuatan 263 surat palsu atas lahan di kawasan pagar laut, Tangerang.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Mandek Gara-gara Polri, Saatnya Kejagung Ambil Alih?

Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Namun, pada 16 April 2025, jaksa mengembalikan berkas dengan catatan bahwa penyidik perlu mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Saat ini, penyidik masih menangani perkara ini sesuai catatan dari jaksa, dan penyidikan lanjutan sedang berjalan," kata Djuhandhani.

Dengan adanya penangguhan ini, keempat tersangka tidak lagi ditahan, tetapi proses hukum belum berhenti. Warga Desa Kohod, melalui kuasa hukumnya, berharap proses penyidikan dapat membuka seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara akibat pemalsuan dokumen tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tahanan Habis, Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Dkk".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau